Makassar (ANTARA News) - Kasus penyerangan Balai Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang mengakibatkan satu anggota polisi tewas bernama Bripda Michael Abraham Satuan Sabhara Polda Sulsel, akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) pada Senin 23 Januari 2017.

"Kami berharap sidang berjalan aman dan damai. Pengunjung sidang diharapkan tidak berbuat gaduh apalagi membuat anarkis saat sidang berjalan besok," kata Humas PN Makassar Ibrahim Palino, Minggu.

Untuk itu, guna menjaga suasana sidang menjadi kondusif, pihaknya meminta bantuan pengamanan tambahan agar proses sidang berjalan aman dan tidak gaduh saat sidang berlangsung, karena diperkirakan akan banyak orang yang ingin menyaksikan jalannya sidang perdana itu.

"Pelimpahan berkas sudah diterima pengadilan dari JPU Kejari Makassar. Agenda pembacaan dakwaan mulai digelar dengan terdakwa Jusman selaku pelaku tunggal penikaman dari anggota Satpol PP Makassar," katanya.

Mengenai hasil sidang nantinya apakah terdakwa akan ditahan di Rutan atau pun menjalani tahanan kota, kata Ibrahim nanti Majelis Hakim yang ditunjuk akan memutuskan hal itu.

"Kalau sudah di tahan jaksanya maka pengadilan pasti menahannya. Nanti dilihat hasilnya apakah ditahan atau tidak setelah sidang berjalan dan majelis hakim punya hak menentukan ditahan tidaknya terdakwa," tambah dia.

Secara terpisah, Penasehat Hukum terdakwa, M Syakir mengatakan tetap melakukan upaya hukum untuk meringankan kliennya dalam persidangan nanti.

Pihaknya berharap pada saksi dan fakta persidangan dapat berpihak kepada kliennya dengan alasan membela diri, yang saat itu diserang oknum kepolisian di balai kota sehingga dirinya tidak sengaja menghilangkan nyawa seseorang yakni oknum anggota polisi tersebut.

"Upaya hukum kami terus tempuh termasuk penangguhan penahanan diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum agar klien kami diberikan ruang karena tidak ingin tertekan," paparnya.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Makassar, Adrian, sebelumnya mengemukakan, ada dua dakwaan yang akan disangkakan kepada tersangka Jusman yaitu dakwaan primer pasal 338 KUHPidana tentang perbuatan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, atau bersalah telah melakukan pembunuhan.

Kemudian dakwaan subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang perbuatan penganiayaan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Dua pasal ini ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara sesuai tertuang dalam kitab undang-undang hukum acara pidana.

Diketahui korban Bripda Michael Abraham meninggal dunia berdasarkan hasil visum diakibatkan penusukan sebilah badik berukuran 15 sentimeter ke bagian pinggang sebelah kirinya dengan luka robek sedalam 10 sentimeter. Korban meninggal saat berada di rumah sakit Bayangkara.

Meski penusukan yang dilakukan tersangka didasari alasan terdesak atau membela diri, Jaksa Adrian berdalih, tidak dapat memasukkan unsur pemaaf. Sebab, jaksa mengabaikan pembelaan diri tersangka karena menurutnya masih ada jalan lain dapat dilakukan tersangka selain melakukan penusukan.

Sebelumnya, insiden penikaman tersebut berawal dari cekcok mulut antara Satpol PP Kota Makassar versus Polisi Satuan Sabhara Polda Sulsel, kemudian terjadi bentrok di Anjungan Pantai Losari pada 6 Agustus 2016. Satpol PP pun kembali ke balai Kota usai insiden itu.

Tidak ingin gengsi polisi dilecehkan Satpol PP karena kalah pamor, sejumlah oknum aparat itu kembali melakukan penyerangan dan pengrusakan kantor di Balai Kota dengan membabi buta, bahkan senjata api pun diletuskan beberapa kali dan diarahkan ke kantor pemerintah itu seolah-olah ada orang paling bersalah bersembunyi di dalam.

Karena tidak ingin dipermalukan, oknum anggota ini tanpa koordinasi melalui pimpinan tertingginya langsung masuk ke kantor tersebut dengan memecahkan kaca serta merusak beberapa kendaraan milik pegawai. Seolah-olah melakukan pengrebekan beberapa anggota Satpol PP babak belur dipukuli aparat, namun naas satu anggotanya tewas tertikam saat penyerangan itu.

(M050/T013)

Pewarta: Darwin Fatir
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017