"Pada panggilan pertama minggu yang lalu Bupati Bekasi (non aktif) mangkir untuk memberikan kesaksian terkait dugaan korupsi itu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksan Tinggi Jawa Barat (Kasipenkum Kejati Jabar), Raymond Ali, di Kabupaten Bekasi, Sabtu.
Keterangan Bupati Bekasi itu diperlukan guna mengungkap dugaan korupsi Islamic Center, dan juga agar permasalahan ini kedepannya tidak terulang lagi.
Pembangunan Islamic Center di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi yang dimulai sejak 2009 hingga saat ini belum terselesaikan.
Ia menambahkan bahwa pembangunan Islamic Center ini telah menelan anggaran Rp36 miliar dari yang semula Rp29 miliar dan didanai dari APBD tahun 2010.
Kemudian telah terjadi pemindahan lahan lokasi pembangunan yang semula di Deltamas ke Desa Srimahi, Tambun Utara. Pemindahan lokasi itu terungkap dalam persidangan sebelumnya yang menghadirkan saksi-saksi, yakni mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mustakim, yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD, kemudian mantan Sekda Dadang Mulyadi, serta mantan Kepala Bappeda Jamari Tarigan.
Pemindahan itu diputuskan tanpa melalui persetuan dari paripurna DPRD, namun langsung melalui SK Bupati yang saat itu dijabat oleh Saduddin.
Menurut Reymond, Kejati bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap Neneng jika ia mangkir lagi.
Pewarta: Mayolus Fajar D
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017