Mereka yang sakit parah bisa mendapatkan pengobatan yang sebaik mungkin dan itu termasuk penggunaan dana asuransi kesehatan untuk membayar ganja sebagai obat bagi mereka yang sakit kronis jika mereka tidak dapat diobati secara efektif dengan cara lai
Berlin (ANTARA News) - Majelis rendah Jerman di parlemen, Kamis, mengesahkan undang-undang yang melegalkan penggunaan ganja untuk tujuan pengobatan bagi orang-orang yang sakit kronis.
Mereka yang menderita penyakit serius seperti "multiple sclerosis" (sklerosis ganda yaitu sebuah anomali pada sistem kekebalan tubuh) dan sakit kronis atau kurang nafsu makan dan mual bisa dirawat dengan menggunakan ganja berdasarkan hukum, lapor Reuters.
Rancangan Undang Undang itu mengatakan pasien hanya akan memiliki hak untuk dirawat dengan ganja "dalam kasus luar biasa yang sangat terbatas" dan pasien tidak akan diizinkan untuk menanam ganja mereka sendiri.
"Mereka yang sakit parah bisa mendapatkan pengobatan yang sebaik mungkin dan itu termasuk penggunaan dana asuransi kesehatan untuk membayar ganja sebagai obat bagi mereka yang sakit kronis jika mereka tidak dapat diobati secara efektif dengan cara lain," kata Menteri Kesehatan Hermann Groehe.
Seorang juru bicara Departemen Kesehatan mengatakan ganja hanya akan digunakan sebagai upaya terakhir ketika tidak ada cara lain yang terlihat berhasil. Dia berkata sebuah kajian ilmiah akan secara bersamaan dilakukan untuk menilai dampak ganja yang digunakan dalam kasus tersebut.
Sampai saat ini pasien hanya mampu mendapatkan akses ke ganja untuk tujuan pengobatan dengan otorisasi khusus yang cukup rumit, tapi sekarang mereka akan bisa mendapatkan resep dari dokter mereka dan penggantian uang untuk itu dari dana asuransi kesehatan mereka, katanya.
Dia mengatakan hukum itu tampaknya akan mulai berlaku pada Maret setelah pembacaan prosedural oleh majelis atas parlemen.
Perkebunan ganja yang diawasi negara akan disiapkan di Jerman di dan sampai saat itu ganja akan diimpor.
Negara-negara lain yang memperbolehkan ganja untuk digunakan untuk tujuan kesehatan termasuk Italia dan Republik Ceko.
(Uu.G003/M016)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017