"Kalau memang bendera ditulisi, tentu polisi harus menindak tegas," kata Jusuf Kalla di Kantor Wapres RI di Jumat.
Wapres juga mengaku melihat ada Bendera Merah Putih yang ditulisi itu, namun tidak sempat membaca bunyi tulisannya, dalam demonstrasi FPI di depan Mabes Polri tersebut
"Ya, saya melihat juga, tapi tidak baca, kalau memang ada aturan yang dilanggar, ya harus diberi sanksi hukum," kata dia.
Saat ini, polisi telah menangkap dan meminta keterangan pembawa Bendera Merah Putih bertuliskan huruf Arab dalam demonstrasi FPI.
Polisi menangkap tersangka NF di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/1) malam dan menyita bendera yang ditulisi dan motor yang digunakan untuk demonstrasi.
Penggunaan Bendera Merah Putih diatur berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
Khusus larangan corat-coret Bendera Merah-Putih terdapat pada Pasal 24 d juncto Pasal 67 yang melarang setiap orang untuk mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
Pelaku pencoretan Bendera Merah-Putih dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Pewarta: Azizah Fitriyanti
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017