Untuk mengantisipasi jatuh korban akibat minuman keras oplosan dan dampaknya terhadap tindak kejahatan."
Semarang (ANTARA News) - Polisi menangkap delapan penjual minuman keras tanpa izin di Kota Semarang, Jawa Tengah, dalam kurun waktu beberapa hari terakhir.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji di Semarang, Jumat, mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya cipta kondisi.
"Untuk mengantisipasi jatuh korban akibat minuman keras oplosan dan dampaknya terhadap tindak kejahatan," katanya.
Dari para penjual tersebut diamankan pula 733 liter minuman keras berbagai jenis.
Salah satu jenis minuman keras yang paling banyak dijual, yakni ciu, kata dia, diakui para penjual didapat dari wilayah Solo.
"Dibeli dari Solo Rp8.700 per liter, dijual lagi Rp10 ribu per liter," katanya.
Para pelaku selanjutnya akan dijerat dengan tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman tiga bulan kurungan.
Sementara itu, salah seorang penjual Joko Santoso mengaku meracik sendiri minuman yang dijualnya.
Ia menjelaskan minuman racikannya terdiri dari jamu yang dicampur dengan alkohol 96 persen.
"Biasanya yang beli para pekerja," kata penjual yang sudah enam tahun berjualan di seputaran Jalan Majapahit ini.
Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017