"Kita tangkap seorang pria berinisial NF di Pasar Minggu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan, pria yang membawa bendera Indonesia berimbuhan huruf Arab itu ditangkap petugas di wilayah Jakarta Selatan pada Kamis malam (19/1).
Selain menahan pelaku, polisi juga menyita bendera Merah Putih bertuliskan Laa Illaaha Illallah dalam huruf Arab dan bergambar pedang di bawahnya, serta satu unit sepeda motor.
Saat ini, petugas masih menginterogasi NF guna dimintai keterangan terkait dugaan penghinaan terhadap lambang negara itu.
Sebelumnya, anggota Masyarakat Cinta Damai, Wardaniman, melaporkan FPI berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/327/I/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 19 Januari 2017.
Wardaniman melaporkan terlapor sesuai pasal 68 UU Nomor 24/2009 tentang mencoret lambang negara dan pasal 154 huruf (a) KUHP.
Wardaniman mengatakan aktor intelektual pada aksi pengibaran bendera bertuliskan huruf Arab itu harus turut bertanggung jawab.
Selain penanggung jawab dan aktor intelektual, Wardaniman menyatakan oknum simpatisan FPI yang mengibarkan bendera harus diproses hukum.
Wardaniman menegaskan akan tetap proses hukum sesuai aturan berlaku jika pada tahap selanjutnya muncul pihak yang berniat mediasi.
Pelapor menyertakan barang bukti berupa rekaman video dan lembaran cetak foto pengibaran bendera merah-putih bertuliskan huruf Arab yang beredar melalui media sosial.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017