1. penegakan hukum
"Kita punya hukum, tegakkan. Jangan tebang pilih," kata Nukman saat dihubungi ANTARA News beberapa waktu lalu.
Indonesia memiliki sejumlah instrumen hukum untuk mengatasi berita bohong, seperti Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dan KUHP.
Menurut dia, menegakkan hukum terkait penyebaran hoax adalah dengan menangkap pembuatnya, bukan hanya orang yang menyebarkan kabar tersebut.
(Baca juga: Hindari hoax, cek sumber berita di situs ini)
2. melibatkan penyelenggara platform
Penyebaran hoax banyak terjadi di media sosial, untuk itu ia berharap penyelenggara platform tersebut dilibatkan untuk melawan hoax, misalnya pemerintah memberlakukan denda bagi penyelenggara media sosial yang tidak melakukan langkah yang cukup untuk meredam informasi tidak benar.
3. edukasi masyarakat
Selain itu, perlu ada edukasi bagi masyarakat untuk melapor bila menemukan hoax dan pelakunya.
Pengguna internet dapat melapor ke aduankonten@mail.kominfo.go.id dengan menyertakan tautan dan foto gambar tersebut.
Selain melalui jalur pemerintah, sekarang ini muncul gerakan masyarakat yang peduli terhadap peredaran berita palsu, antara lain adalah Masyarakat Indonesia Anti Hoax.
Ketiga langkah yang disebutkan di atas, menurut Nukman, adalah langkah jangka pendek untuk melaan hoax.
Untuk jangka panjang, ia menyarankan literasi masyarakat mengenai informasi, media dan media sosial.
Ia menilai masyarakat Indonesia tergolong rendah literasi ketiga hal itu.
(Baca juga: Dewan Pers berikan QR code media terverifikasi mulai Februari)
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017