Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah targetkan penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) sebesar 7 juta keluarga penerima manfaat pada tahun 2018.

Dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menjelaskan tambahan 1 juta penerima manfaat PKH akan diajukan dalam APBN-P 2017. Penambahan jumlah penerima manfaat tersebut sudah menjadi komitmen pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.

"Pada tahun ini kita targetkan penerima bansos non tunai sebesar 3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dan 3 juta masih diberikan secara tunai. Akhir tahun akan kita tambah sebesar 1 juta sehingga tahun 2018 menjadi 7 juta. Sementara dari 7 juta KPM ditargetkan sebanyak 4.5 juta KPM menerima melalui non tunai yang terintegrasi dalam Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Kita harapkan dengan adanya penambahan jumlah penerima bansos ini bisa mengurangi angka kemiskinan dan kesenjangan yang cukup signifikan," ujar Khofifah saat membuka Rakor evaluasi Bansos PKH non tunai di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan, percepatan pengurangan angka kemiskinan tersebut tentu tidak cukup hanya dengan meningkatkan jumlah penerima manfaat bansos PKH non tunai, akan tetapi juga harus dibarengi dengan sinergitas program antara pemerintah pusat dan daerah.

Menurut Mensos, salah satu sinergitas penanggulangan kemiskinan antara pemerintah pusat dan daerah adalah adanya sinergitas pendamping PKH dengan pemerintah daerah dimanapun mereka ditempatkan. Sehingga para pendamping tersebut sebagai ujung tombak pemerintah pusat yang berinteraksi langsung dengan penerima PKH di seluruh kabupaten/kota.

"Saya selalu titipkan pendamping PKH kepada kepala daerah setempat untuk bisa dioptimalkan dalam melakukan pemetaan dan analisis kebutuhan, serta pendampingan terhadap program-program penanggulangan kemiskinan, seperti bansos non tunai pangan. Salah satu syarat untuk menjadi pendamping adalah warga setempat berpendidikan sarjana yang mengetahui kultur dan topografi tempat mereka berada. Dengan sinergi ini maka pengentasan kemiskinan bisa cepat dilaksanakan. Paling tidak 2 bulan sekali para pendamping bisa diajak pertemuan makan pagi oleh Bupati atau Walikota setempat," katanya.

Mensos menjelaskan agar proses pendampingan bisa efektif maka para pendamping PKH tidak boleh berkerja secara paruh waktu. Dalam kontrak yang dilakukan antara Kemensos dan pendamping PKH disebutkan kalau mereka tidak boleh terikat pekerjaan lain. Para pendamping harus melakukan pendataan nama dan alamat serta dan melakukan sesi pengembangan keluarga agar para penerima manfaat bisa lepas dari jaring kemiskinan yang menderanya.

"Para pendamping ini harus melakukan penilaian setiap bulan dan melakukan penghitungan kapan waktunya para pesera PKH bisa mandiri," tegas Mensos.

Khofifah menambahkan, idealnya setiap 1 orang pendamping bisa melayani 200-250 keluarga penerima manfaat. Angka ideal pendampingan ini ditujukan terjadi percepatan wisuda bagi para penerima program PKH.

"Percepatan ini sangat dibutuhkan agar penduduk miskin di Indonesia terus berkurang secara signifikan. Kalau kemarin BPS menyebutkan jumlah penduduk miskin telah berkurang sebesar 10 persen lebih, maka dengan pendampingan yang efektif bisa jadi pada tahun depan jumlahnya akan berkurang sangat signifikan," demikian Mensos.

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017