"Siapa pun harus bertanggung jawab untuk segala sesuatu dalam aksi itu," kata pelapor Wardaniman Larosa di Jakarta Kamis.
Wardaniman melaporkan FPI berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/327/I/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 19 Januari 2017.
Wardaniman melaporkan terlapor sesuai Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Mencoret Lambang Negara dan Pasal 154 huruf (a) KUHP.
Tercantum pada laporan polisi itu pihak terlapor berstatus penyelidikan karena belum diketahui oknum FPI yang membentangkan bendera merah-putih bertuliskan huruf Arab tersebut.
Wardaniman mengatakan aktor intelektual pada aksi pengibaran bendera bertuliskan huruf Arab itu harus bertanggung jawab.
Selain penanggung jawab dan aktor intelektual, Wardaniman menyatakan oknum simpatisan FPI yang mengibarkan bendera harus diproses hukum.
Wardaniman menegaskan akan tetap memproses hukum sesuai aturan berlaku jika pada tahap selanjutnya muncul pihak yang berniat mediasi.
Pelapor menyertakan barang bukti berupa rekaman video dan lembaran cetak foto pengibaran bendera merah-putih bertuliskan huruf Arab yang beredar melalui media sosial.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017