Tersangka ESA diduga menerima suap dari tersangka SS dalam bentuk uang dan barang, yaitu dalam bentuk uang masing-masing 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau setara Rp20 miliar. Sedangkan dalam bentuk barang senilai Rp2 juta dolar AS..."

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat di daerah Jakarta Selatan dalam kasus indikasi suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat.

"Untuk kepentingan pengembangan penyidikan, dalam dua hari ini sejak kemarin (Rabu, 18/1) KPK telah menggeledah sejumlah tempat di daerah Jakarta Selatan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Pertama, kediaman tersangka Emirsyah Satar (ESA) di daerah Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kedua, kediaman tersangka Soetikno Soedarjo (SS) di daerah Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

Ketiga, kantor tersangka SS, yakni PT Mugi Rekso Abadi (MRA) di Wisma MRA Jalan TB Simatupang Nomor 19, Jakarta Selatan.

Keempat, sebuah rumah di daerah Jatipadang, Jakarta Selatan.

Kelima, sebuah rumah di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Syarif mengatakan saat ini masih berlangsung penggeledahan di lokasi kelima di daerah Bintaro.

"KPK akan menginformasikan kembali setelah selesai kegiatan tersebut termasuk apa saja yang disita penyidik dari kegiatan tersebut," ucap Syarif.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka kasus indikasi suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat.

"Setelah melakukan penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero)," kata Syarif.

Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Emirsyah Satar (ESA), mantan Direktur Utama Garuda Indonesia 2005-2014 dan Soetikno Soedarjo (SS) Beneficial Owner dari Connaught International Pte. Ltd.

"Tersangka ESA diduga menerima suap dari tersangka SS dalam bentuk uang dan barang, yaitu dalam bentuk uang masing-masing 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau setara Rp20 miliar. Sedangkan dalam bentuk barang senilai Rp2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia," kata Syarif.

Terhadap ESA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan terhadap SS diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) Kita Undang-Undang Hukum Pidana.

Syarif menyatakan bahwa perkara ini tergolong bentuk korupsi lintas negara atau transnasional sehingga dalam penanganan kasus ini, KPK bekerja sama dengan Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

"Saat ini kedua badan tersebut juga sedang melakukan penyidikan terhadap tersangka lainnya," tuturnya.

Diduga, kata dia, praktik suap ini juga dilakukan terhadap sejumlah pejabat di beberapa negara lainnya seperti Malaysia, Thailand, China, dan Rusia.

"Total pengadaan pesawat Airbus baru dalam kurun waktu 2005-2014 sebanyak 50 pesawat," ucap Syarif.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017