Jadi RT/RW atau warga yang memang peduli lingkungannya, kami percaya akan tetap memanfaatkan aplikasi Qlue dengan atau tanpa peraturan pemerintah."

Jakarta (ANTARA News) - Berdasarkan jajak pendapat sebanyak 59 persen pengguna aplikasi Qlue di DKI Jakarta merasa kecewa dihentikannya laporan RT/RW melalui aplikasi itu dan kembali menggunakan sistem manual.

Menurut Founder dan CEO Qlue Indonesia RaMa Raditya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, penghentian itu menuai kontroversi di berbagai pihak, sebagian masyarakat menyayangkan dihentikannya laporan RT/RW lewat Qlue, tetapi sebagian lagi merasa penghentian laporan RT/RW ini keputusan yang tepat.

Qlue mencatat, meskipun sudah tidak diwajibkan, masih ada sebanyak 30.102 laporan dari akun RT/RW yang masuk pada Januari.

"Angka ini selalu menjadi acuan kami. Jumlah postingan tanpa peraturan, justru memberikan pandangan tersendiri mengenai kepedulian warga terhadap lingkungannya," ujar RaMa.

Pihaknya juga menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap bersama menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan karena kenyamanan dan keamanan lingkungan bukan hanya tanggung jawab RT/RW.

Qlue menilai laporan bukan soal peraturan dan pemerintah, tapi tentang kesadaran dan kepedulian semua lapisan masyarakat terhadap lingkungannya sendiri.

"Jadi RT/RW atau warga yang memang peduli lingkungannya, kami percaya akan tetap memanfaatkan aplikasi Qlue dengan atau tanpa peraturan pemerintah," kata dia.

Menurut Rama, aplikasi Qlue sendiri telah melakukan peningkatan fitur agar warga bisa lebih peduli lingkungan dimulai dari diri masing-masing dalam lingkup kehidupan bertetangga.

Hal tersebut dilakukan untuk mengembalikan budaya bertetangga yang selama ini sepertinya telah hilang.

"Kami juga menggandeng rekan-rekan komunitas, dan terus membuka diri untuk bekerjasama dengan pihak manapun yang ingin bersama mewujudnyatakan perubahan positif di lingkungan," kata RaMa.

Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 903 Tahun 2016 yang mengatur Pemberian Uang Tugas dan Fungsi RT/RW mewajibkan RT/RW melaporkan perkembangan kejadian/kondisi/kegiatan di wilayahnya melalui aplikasi Qlue.

Beberapa bulan setelah dijalankan, kebijakan tersebut dilihat belum bisa efektif baik dari segi sistem dan sosialisasi sehingga Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2432 2016 yang mengembalikan sistem laporan RT/RW ke sistem manual.

Pewarta: Dyah Dwi A
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017