Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan kemungkinan ada penambahan tersangka baru pada tahun ini soal perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP).
"Bisa jadi, berkali-kali saya katakan kalau kerugian negaranya Rp2,3 triliun saya kok ragu kalau yang bertanggung jawab (menjadi tersangka) hanya dua orang," kata Agus seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.
Menurut Agus, perkara tindak pidana korupsi e-KTP tersebut melibatkan suatu jaringan dan dilakukan oleh orang banyak.
Sementara soal pemanggilan Ketua DPR Setya Novanto oleh KPK beberapa waktu lalu, Agus mengatakan belum mendapat laporan terakhir setelah pemeriksaan Novanto itu.
"Saya belum dapat laporan terakhir. Kalau ada perkembangan, penyidik pasti melaporkan," ucap Agus.
Soal perkara e-KTP, KPK pada hari ini mengirimkan penyidik ke Singapura untuk mengembangkan kasus tersebut.
"Ada pelakunya yang di sana, salah satu supplier. Saya tidak tahu rencana penyidikan mereka karena mereka yang menjalankan. Ya mudah-mudahan nanti ada perkembangan yang cukup signifikan lah saat mereka (penyidik) pulang dari Singapura," kata Agus.
(Baca juga: KPK kirim penyidik ke Singapura terkait perkara e-KTP)
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan terdapat tiga kelompok besar untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP).
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017