Jakarta (ANTARA News) - KPK menginginkan agar politik uang dalam Pilkada dihilangkan, salah satunya meningkatkan dana bantuan bagi partai politik sebesar 50 persen, kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Betul, KPK mengusulkan hal itu untuk memberantas politik uang di Pilkada.

"Misalnya mau menjadi bupati bisa menghabiskan dana Rp20-25 miliar. Bayangkan kalau yang bersangkutan dapat uang itu dari hasil hutang, pasti dia main proyek untuk mengembalikan hutangnya tersebut," kata dia, usai menghadiri Rapat Kerja Komisi III DPR, di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan ketika dana bantuan bagi partai politik ditingkatkan maka seorang yang ingin menjadi kepala daerah tidak perlu mengeluarkan dana besar karena semua dana kampanye dibiayai parpol pendukung.

"Semuanya sudah kami hitung; sekitar 50:50 pembiayaan anggaran negara dengan parpol," ujar Marwata.

Dia mengatakan KPK sudah menghitung anggaran negara untuk tambahan dana partai politik, yaitu Rp5 triliun dengan hasil pemimpin yang (diharapkan) berintegritas sehingga dana APBD dan APBN bisa selamat dari korupsi.

Hitung-hitungannya begini: "Misalnya menjadi kepala daerah menghabiskan dana Rp50 miliar lalu penghasilan perbulannya Rp100 juta kalau setahun Rp1,2 miliar dan lima tahun hanya Rp6 miliar. Lalu bagaimana dia menutup dana Rp50 miliar tersebut sehingga mereka bermain proyek," katanya.

Selain itu menurut dia, KPK juga mendukung agar ada pendidikan politik yang berintegritas di internal parpol sehingga kader yang menjadi kepala daerah tidak bertindak koruptif dan jujur.

Sebelumnya, KPK merekomendasikan porsi ideal kenaikan dana bantuan bagi partai politik dilakukan bertahap selama 10 tahun berdasarkan kepatuhan partai politik.


Hal rawan lain adalah penguasaan frekuensi siaran televisi oleh partai politik.


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017