Jepara (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menemukan 4.063 nama ganda pada daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di daerah itu.
"Ribuan nama ganda yang ditemukan di DPT Pilkada Jepara 2017 tersebar pada sejumlah kecamatan," kata Ketua Panwas Pemilihan Kabupaten Jepara Arifin di Jepara, Rabu.
Selain itu, kata dia Panwaslu Jepara juga menemukan pemilih dengan NIK ganda sebanyak 1.077 orang, pemilih pindah domisili sebanyak 111 orang, serta nama pemilih yang sudah meninggal dunia berjumlah 494 nama.
"Kami juga menemukan pemilih yang memenuhi syarat, namun belum tercatat dalam DPT sebanyak 38 orang," ujarnya.
Ia mengatakan data pemilih bermasalah tersebut merupakan hasil penyisiran PPL, Panwascam serta Panwas Pemilihan Kabupaten Jepara.
Data hasil penyisiran jajaran Panwaslu Jepara itu, kata Arifin sesuai kondisi di lapangan.
"Nama, alamat atau NIK pemilih bermasalah itu juga bisa dilacak," ujarnya.
Ia mencontohkan warga yang punya hak pilih tetapi belum terdaftar dalam DPT dialami Nur Ali Ikhwan yang merupakan warga Kelurahan Panggang, Kecamatan Jepara.
Data pemilih bermasalah tersebut, akan direkomendasikan kepada KPU Jepara untuk ditindaklanjuti.
Anggota Panwaslu Jepara Taskuri menambahkan DPT yang tidak valid justru berpotensi memunculkan gugatan dari pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil Pilkada nantinya.
Oleh karena itu, Taskuri mendesak KPU Jepara dan jajarannya melakukan pemeliharaan DPT hingga menjelang pemungutan suara pada 15 Februari 2017.
"Jangan sampai ada pemilih yang tidak memenuhi syarat justru tercatat di DPT. Sebaliknya, warga yang sudah punya hak pilih justru tidak tercatat dalam DPT," ujarnya.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017