Virusnya bisa merusak hingga 70 persen tanaman cabai."

Medan (ANTARA News) - Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumatera Utara mewaspadai keberadaan bibit cabai yang didatangkan secara ilegal dari China karena mengandung virus yang membahayakan tanaman.

Dalam rapat dengan Komisi B DPRD Sumut di Medan, Selasa, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumut Azhar Harahap mengatakan, bibit ilegal telah banyak beredar di sejumlah daerah.

Ketika bibit cabai ilegal tersebut ditanam di Bogor, diketahui keberadaan cukup membahayakan karena mampu merusakan tanaman yang ada.

"Virusnya bisa merusak hingga 70 persen tanaman cabai," katanya.

Menurut dia, dari penelitian yang dilakukan, virus tersebut termasuk golongan 1-A atau virus yang tidak dapat dibasmi dengan racun jenis apapun.

"Virusnya golongan 1-A, tidak dapat dilakukan apapun selain pemusnahan," kata Azhar.

Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumut sedang menyiapkan surat ke seluruh bupati dan wali kota untuk mewaspadai peredaran bibit cabai ilegal tersebut.

Instansi terkait di kabupaten/kota diminta untuk memantau seluruh toko-toko yang menjual bibit untuk mengetahui kemungkinan adanya bibit yang mengandung virus berbahaya itu.

"Jika ditemukan, kita minta agar segera diamankan," katanya.

Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017