Palembang (ANTARA News) - Kepala Subdirektorat Harga Tenaga Listrik, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu mengatakan, pada Januari 2017 tidak ada kenaikan tarif dasar listrik bagi pengguna daya 900 VA.
"Yang sebenarnya adalah bukan kenaikan tarif dasar listrik, melainkan pencabutan subsidi bagi masyarakat mampu yang menggunakan listrik berdaya 900 VA," katanya di Palembang, Selasa.
Dikatakannya, subsidi listrik masih diberikan kepada pelanggan yang terdata sebagai masyarakat mampu yang menggunakan listrik dengan daya 450 VA dan 900 VA.
"Ini merupakan implementasi dari program subsidi listrik tepat sasaran. Memang selama ini banyak rumah dengan daya 900 VA masih disubsidi," katanjya.
Selain itu banyak pelanggan yang mengakali pemakaian listrik dengan memasang dua meteran untuk memenuhi kebutuhan listriknya.
Ia menyebutkan, hingga akhir 2016 pemerintah memberikan subsidi listrik kepada masyarakat belum tepat sasaran, karena masih banyak masyarakat mampu yang menikmati subsidi listrik tersebut.
"Sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan bahwa pemerintah dan pemda menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat yang tidak mampu," katanya.
Sedangkan untuk penyediaan tenaga listrik, pemerintah dan pemda menyediakan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
"Jadi pemerintah tetap harus memberikan subsidi bagi masyarakat tidak mampu yang sudah ditetapkan dalam data TNP2K, " katanya.
Ia mengatakan, subsidi listrik selain diberikan kepada rumah tangga tidak mampu dengan daya 900 VA dan seluruh pelanggan 450 VA, juga diberikan kepada para pelaku UMKM.
"Subsidi yang dicabut tersebut akan menghemat anggaran sebesar Rp22 triliun yang akan digunakan untuk menerangi daerah-daerah yang saat ini belum teraliri listrik, karena target pemerintah pada 2019 sebesar 97,35 persen wilayah harus sudah teraliri listrik, " ujarnya.
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017