Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menyampaikan tiga agenda reformasi hukum tahap II yang meliputi penataan regulasi, pemberian bantuan hukum dan pengembangan polisi masyarakat (polmas).
"Untuk reformasi hukum tahap kedua ada tiga hal yang memang jadi penekanan Bapak Presiden," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto dalam konferensi pers setelah menghadiri rapat terbatas (ratas) lanjutan Pembahasan Reformasi Hukum di Kantor Presiden Jakarta, Selasa.
Agenda pertama adalah penataan regulasi.
"Tadi dilaporkan oleh BIN (Badan Intelijen Negara) bahwa regulasi kita ini sekitar 41 ribu regulasi, dan di antara regulasi banyak yang sudah tumpang tindih, banyak yang sudah absurd tidak jelas kegunaan manfaatnya, bahkan saling bertentangan ini jadi perhatian pemerintah," ungkap Wiranto.
Akan ada tim khusus yang menganalisis dan menata aturan-aturan yang tumpang-tindih termasuk aturan yang perlu dihapus.
"Aturan ini segera ditata kembali dan dievaluasi sehingga regulasi yang tidak perlu dapat dihapuskan saja sehingga masyarakat jelas mana aturan yang benar dan mana aturan yang sudah tidak sesuai dengan kehidupan sekarang ini mudah-mudahan lebih cepat lebih baik," tambah Wiranto.
Agenda kedua adalah perluasan jangkauan bantuan hukum kepada masyarakat kecil.
"Selama banyak keluhan dari masyarakat kecil yang merasa termarjinalkan untuk mendapatkan suatu rasa keadilan dan keamanan," ungkap Wiranto.
Pemerintah pun berupaya untuk memberikan akses agar masyarakat kecil dapat memperoleh bantuan hukum yang terjangkau ketika mereka mengalami masalah hukum.
"Salah satu sebabnya adalah bagaimana kalau ada masalah, dapat segera mendapatkan bantuan hukum dengan murah kalau perlu cuma-cuma bagi masyarakat yang kurang mampu, yang miskin. Mereka akan mendapatkan lebih banyak perhatian pemerintah," jelas Wiranto.
Agenda ketiga adalah membangun rasa aman di lingkungan masyarakat melalui pengembangan pemolisian masyarakat (polmas).
"Maka kita akan lebih mengembangkan polmas, pemolisian masyarakat sehingga menciptakan lingkungan yang aman, tenang sekaligus menjadi cara untuk membangun early warning system di lingkungan masyarakat. Kalau ada aktivitas-aktivitas yang mengarah ke radilakisme dan terorisme bisa segera diketahui lebih awal," tambah Wiranto.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat, Polmas adalah suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat, sedangkan pengemban Polmas adalah setiap anggota Polri.
"Kita ingin melakukan ini lebih cepat sehingga kesan pemerintah tidak hadir, kesan pemerintah tidak mempedulikan masyarakat betul-betul itu anggapan salah padahal setiap saat kita memikirkan kehidupan masyarakat lebih sejahtera, aman dan terlindungi," ungkap Wiranto.
Pewarta: Desca Lidya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017