"Yang jelas Komisi III pasti akan melakukan rapat kerja dengan Polri dan ini juga akan dipertanyakan," kata Agus di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, dalam rapat itu semua fraksi dapat menyampaikan komentar dan koreksinya terhadap permasalahan beberapa hari terakhir.
"Tentu kita serahkan sepenuhnya kepada Polri karena kita tentunya boleh mengawasi dan bisa melaksanakan rapat kerja dengan Polri, namun semua keputusannya ada di Polri karena itu keputusan interen Polri," kata Agus.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto telah mengklarifikasi bahwa Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan telah mendapat persetujuan pimpinan Polri untuk menjadi Ketua Dewan Pembina GMBI.
Sehingga, katanya, Anton dianggap tidak menyalahi Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, tepatnya Pasal 16 poin (d) yang berbunyi "Setiap anggota Polri dilarang menjadi pengurus dan atau anggota LSM dan ormas tanpa persetujuan dari pimpinan Polri".
"Polri tentu sudah ada juklat, jukni dan SOP, kita pun harus memberikan kesempatan kepada Polri untuk fokus pada masalah ini," demikian Agus Hermanto.
Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017