Bandung (ANTARA News) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat mencatat total tenaga kerja asing yang terdaftar di Jawa Barat pada tahun 2015 adalah sebanyak 22.160 orang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arif, di Bandung, Selasa menuturkan mayoritas tenaga kerja asing legal di Provinsi Jawa Barat bekerja di sektor industri garmen, tekstil dan alas kaki.
"Mereka bekerja menempati posisi seperti supervisor," kata dia.
Ferry menjelaskan kebijakan Pemprov Jabar dalam penanganan tenaga kerja asing mengacu kepada Permennakertrans Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permennakertrans Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Asing mencakup tiga aturan.
"Ada tiga aturan main kalau menurut peraturan, untuk TKA atau tenaga kerja asing pada perusahaan yang terdapat di lebih dari satu provinsi, maka Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dikeluarkan oleh Direktur pada Kementerian Ketenagakerjaan RI," kata dia.
Sedangkan untuk tenaga kerja asing pada perusahaan yang terdapat di lebih dari satu kabupaten/kota, lanjut dia, maka IMTA dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat, katanya.
"Yang ketiga untuk tenaga kerja asing pada perusahaan yang ada di kabupaten/kota, IMTA dikeluarkan BPPT Kabupaten/Kota masing-masing," kata dia.
Menurut dia, Pemprov Jawa Barat mencatat telah mengeluarkan IMTA TKA di tahun 2015 sebanyak 672 IMTA, sedangkan IMTA yang dikeluarkan oleh kbupaten/kota di Jawa Barat adalah sebanyak 21.488 IMTA.
"Untuk tahun 2016 IMTA yang diterbitkan oleh BPMPT Provinsi Jawa Barat sebanyak 406 IMTA," katanya.
Ia mengatakan Pemprov Jabar menaruh perhatian khusus pada tenaga kerja asing ini agar tidak ada aturan yang dilanggar dan berusaha sebaik mungkin agar jumlahnya tidak mengancam tenaga kerja lokal agar tetap terserap oleh industri di negeri sendiri.
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017