Jakarta (ANTARA News) - Pollycarpus Budihari Priyanto, yang telah divonis bebas terkait kasus pembunuhan Munir menyatakan siap menghadapi rencana Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya yang diajukan oleh Kejaksaan Agung karena merasa yakin bahwa dirinya tidak bersalah. "Saya sangat siap menghadapinya karena saya yakin benar," kata Pollycarpus di Jakarta, Jumat kepada wartawan saat jumpa pers mengenai rencana pengajuan PK kasus terbunuhnya Munir oleh pihak Kejaksaan Agung. Menurut dia, apa pun bukti-bukti baru seperti dia kenal dan berbicara banyak dengan orang BIN, saya kenal dengan pencipta lagu Ongen L, atau pun ketemu dengan Munir di Changi silahkan disampaikan. "Saya minta percakapan-percakapan itu dibuka ke publik saja biar semua tahu. Buka saja semuanya," katanya dengan menambahkan bahwa dirinya tidak kenal dengan orang-orang BIN atau dengan pengarang lagu, Ongen Latuhamalo. Dia menjelaskan dirinya tahu orang-orang tersebut pada saat persidangan dan baca koran. Kuasa Hukum Pollycarpus dan Garuda, AW Adnan mengatakan pengajuan PK oleh Kejagung atau JPU, pada kasus Pollycarpus merusak tatanan dan budaya penegakan hukum yang baik dan benar yang semestinya ditegakkan oleh instansi seperti Kejaksaan. "PK itu merupakan perbuatan sia-sia," katanya. Sebab, lanjutnya, ketentuan pasal 266 (3) KUHAP yang tidak boleh menjatuhkan putusan lebih berat dari pada putusan bebas. Menurut dia, pengajuan PK tersebut dengan maksud untuk mencari kebenaran dan keadilan, justru ditempuh dengan cara membuat kesalahan nyata, menciptakan ketidak adilan dari sisi lain serta meruntuhkan cita-cita untuk terjadinya kepastian hukum dalam sistem hukum di negera ini. "Jadi apa pun yang oleh POLRI dianggap sebagai Novum (bukti baru), sama sekali bukan merupakan novum karena masih berupa petunjuk," katanya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007