Bandarlampung (ANTARA News) - Para kepala desa se-Kecamatan Tanjungbintang, Kabupaten Lampung Selatan dalam pertemuan dengan anggota DPD RI Andi Surya bertanya mengenai kebijakan keuangan daerah, transfer ke daerah, dan dana desa.

Andi Surya berkunjung ke Kecamatan Tanjungbintang, Senin, dan melakukan pertemuan dengan aparat desa se-Kecamatan Tanjung Bintang termasuk dengan Camat Tanjungbintang Alamsyah.

Andi memberikan apresiasi kepada para kepala desa di Tanjung Bintang atas antusiasme mereka memberikan pertanyaan seputar arahan dan informasi dari dirinya selaku wakil rakyat, mengenai kebijakan keuangan daerah dan transfer ke daerah maupun dana desa.

"DPD senantiasa konsern memperjuangkan dana transfer daerah, hingga akhirnya minimal 50 persen bersumber dari APBN. Salah satu dana transfer daerah adalah dana desa yang digulirkan sejak tahun 2015," ujar Andi lagi.

Dia menjelaskan, dana desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi desa, dan ditransfer melalui APDB kabupaten/kota serta digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Fokus penting dari penyaluran dana ini lebih terkait pada implementasi pengalokasian dana desa agar bisa sesempurna gagasan para inisiatornya.

Andi menjelaskan pula, sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah mengalokasikan dana desa, melalui mekanisme transfer ke kabupaten/kota. Berdasarkan alokasi dana tersebut, maka tiap kabupaten/kota mengalokasikannya kepada setiap desa berdasarkan jumlah desa dengan memperhatikan jumlah penduduk, luas wilayah, dan angka kemiskinan.

Hasil perhitungan tersebut disesuaikan juga dengan tingkat kesulitan geografis masing-masing desa, katanya lagi.

Alokasi anggarannya bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan.

Selanjutnya Andi menerangkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN, dengan luas lingkup kewenangan desa dan dalam rangka mengoptimalkan penggunaan dana desa, maka penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Penetapan prioritas penggunaan dana tersebut tetap sejalan dengan kewenangan yang menjadi tanggung jawab desa, ujarnya lagi.

Menangapi pertanyaan beberapa kepala desa tentang pelatihan Siskeudes (sistem keuangan desa) yang telah mereka dapatkan dari beberapa institusi terdapat perbedaan.

Adapula pertanyaan seputar besaran angka pajak yang berbeda dari institusi-institusi terkait hal itu.

Andi menanggapi bahwa setiap anggaran yang masuk pasti ada permen/pergub sebagai pedoman. "Kita tinggal melihat pedoman mana yang digunakan untuk menyikapi perbedaan persepsi itu," katanya pula.

Pewarta: Budisantoso Budiman
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017