"Dengan diterbitkannya Perma itu, cukup bagi KPK atau penegak hukum lainnya untuk menindak kasus korupsi oleh korporasi," kata Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenurrohman di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, selama ini KPK atau penegak hukum lainnya belum memiliki keberanian untuk menindak korupsi oleh korporasi. Belum adanya tata cara pemidanaan bagi korporasi menjadi persoalan utama penindakan kasus terkait.
Namun demikian, kata dia, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi sudah cukup menjadi landasan.
Dalam Perma yang diterbitkan akhir Desember 2016 itu, penegak hukum dalam hal ini hakim dapat meminta pertanggungjawaban hukum kepada seseorang yang tercatat pada akta korporasi sebagai penanggungjawab korporasi itu.
"Perma itu sebetulnya mengatur internal hakim, sehingga aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tinggal menyesuaikan saja," kata dia.
(L007/T007)
Pewarta: Luqman Hakin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017