Jakarta (ANTARA News) - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaran Pemilu percaya bahwa masyarakat Indonesia siap menggunakan sistem pemilihan elektronik atau "e-voting" dalam Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019, berdasarkan pengalaman pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, kata Ketua Pansus Lukman Edy.
"Kalau kesiapan masyarakat, kami sudah percaya masyarakat kita mudah untuk diedukasi menggunakannya, faktual seperti pilkades-pilkades yang sudah dilaksanakan selama ini," kata Lukman di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan persoalannya saat ini adalah kesiapan penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), apakah siap menyelenggarakan Pemilu 2019 dengan menggunakan pemilihan elektronik.
Politikus PKB itu mengatakan wacana penggunaan pemilihan elektronik di dalam Pansus Pemilu, sudah dipresentasikan oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Institut Teknologi Bandung (ITB) dan PT. INTI terkait pengalaman mereka melaksanakan "e voting" untuk 500 lebih pemilihan kepala desa di seluruh Indonesia.
"Ini jadi menarik bagi kami karena e-voting menjamin minimalisasi kecurangan pemilu seperti pemilu-pemilu sebelumnya, mempersingkat konstrain waktu pada setiap tahapan pemilihan, penghitungan dan rekapitulasi, dan berpotensi di masa yang akan datang akan memperkecil biaya pemilu," ujarnya.
Selain itu Lukman juga menjelaskan beberapa wacana yang mengemuka dalam pembahasan RUU Pemilu, seperti kenaikan jumlah anggota DPR maupun DPRD sebagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah penduduk dan bertambahnya daerah daerah otonom baru.
Dia mengatakan wacana itu diusulkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemerhati Pemilu, dalam rangka menuju jumlah anggota Parlemen yang ideal berdasarkan praktik yang selama ini dilakukan di negara-negara lain.
"Tentang wacana kenaikan jumlah anggota perlemen ini belum disikapi oleh fraksi-fraksi karena melihat terlebih dahulu apresiasi publik dan tanggapan pemerintah seperti apa," katanya.
Selain itu dia mengatakan terkait sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup, walaupun ada perbedaan pendapat namun sudah hampir mengerucut yaitu permintaan fraksi-fraksi untuk mempertahankan sistim proporsional terbuka seperti pada pemilu sebelumnya.
Dia menegaskan bahwa usulan pemerintah agar diubah menjadi sistem proporsional tertutup mendapat penolakan luas di masyarakat sehingga fraksi-fraksi di Pansus Pemilu menolak.
"Namun ini pasti nanti diperdebatkan terlebih dahulu, supaya masing masing pihak bisa menyampaikan alasan logisnya," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR itu mengatakan Pansus belum pada tahap untuk mengerucutkan pendapat resmi fraksi-fraksi karena belum saatnya namun diperkirakan pekan depan tahapan perdebatan dan konsolidasi pendapat anggota dan fraksi akan dimulai.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017