Tampak Siring, Bali (ANTARA News) - Menteri Pertahanan (Menhan), Juwono Sudarsono, menegaskan bahwa kesepakatan kerjasama pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA) di antara RI dan Singapura tidak melanggar kedaulatan negara.
"Kedaulatan itu ada dua sisi, sisi hukum formal dan sisi nyata secara 'de facto'," katanya, usai penandatanganan perjanjian ekstradisi, kerjasama pertahanan dan kerangka pengaturan tentang daerah latihan militer antara pemerintah RI dan Singapura, di Istana Tampak Siring, Bali, Jumat.
Ia mengatakan, di era global saat ini tidak ada kedaulatan mutlak atau absolut baik secara militer, teknologi dan ekonomi. "Namun, ada tawar-menawar nyata di bidang teknologi, pertahanan dan ekonomi. Untuk mengelola itu memerlukan kerjasama berkelanjutan," kata mantan Dubes RI untuk Kerajaan Inggris dan Republik Irlandia itu.
Juwono, yang mantan Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) mengakui, pembahasan perjanjian pertahanan cukup alot, namun konteks politik yang sesuai, maka kedua negara dapat menyepakati.
"Kedua pemimpin ini memiliki visi yang sama, 25 tahun kerjasama itu harus dibingkai untuk kepentingan masing-masing negara baik kepentingan politik, ekonomi dan militer," katanya.
Tentang pelibatan pihak ketiga dalam latihan militer bersama RI-Singapura, Juwono mengatakan, pihak ketiga diutamakan negara-negara anggota ASEAN.
DCA akan berlaku selama 25 tahun dan dapat ditinjau setelag 13 tahun dan berikutnya dikaji setiap enam tahun. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007