"Saat ada surat telaah yang masuk, saya pun langsung memberikan persetujuan untuk eksekusi atau penutupan paksa," kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sulistiyo di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, proses penutupan paksa memang dilakukan secara bertahap untuk memberikan pembelajaran atau efek jera kepada pemilik minimarket waralaba lain yang juga melanggar aturan.
Menurut Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2010, jumlah maksimal minimarket waralaba yang diizinkan berdiri di Kota Yogyakarta adalah 52 toko dan jumlah tersebut sudah terpenuhi sejak aturan itu diberlakukan.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir muncul setidaknya 10 minimarket waralaba baru di Kota Yogyakarta. Minimarket tersebut tidak mengantongi izin gangguan (HO) karena kuota yang ditetapkan sudah terpenuhi.
Sedangkan Komandan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana mengatakan, jumlah minimarket waralaba tidak berizin yang masih buka berjumlah delapan unit di antaranya di Jalan Batikan, Jalan Tri Tunggal, Jalan Rejowinangun, Jalan Tamansiswa, Jalan Glagahsari, Jalan Patangpuluhan dan Jalan Kolonel Sugiyono.
"Setelah ada minimarket waralaba yang ditutup paksa, kami berharap agar minimarket waralaba lain yang tidak berizin memiliki kesadaran untuk menghentikan operasionalnya. Kami sudah kirimkan surat peringatan," katanya.
Ia pun memastikan tidak akan melakukan tebang pilih saat melakukan penertiban pelanggaran aturan di Kota Yogyakarta.
"Tidak ada tebang pilih. Penegakan peraturan daerah terus dilakukan, namun ada proses yang memang harus dilalui," katanya.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017