Bekasi (ANTARA News) - Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat membekukan izin operasional sebanyak 300 angkutan umum di wilayah setempat karena dianggap tidak layak dan membahayakan penumpang.
"Sebanyak 300 dari sekitar 3 ribuan angkot di Kota Bekasi kami bekukan izinnya karena tidak layak beroperasional," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana di Bekasi, Senin.
Menurut dia, jumlah kendaraan umum yang dibekukan itu terjadi sepanjang 2016 dari sejumlah trayek di 12 kecamatan setempat.
Pembekuan izin trayek itu, kata dia, juga telah melalui sejumlah tahapan, di antaranya surat teguran I, II dan III.
Ketidaklayakan operasional itu nampak dari usia fisik angkot yang telah di atas batasan maksimum 15 tahun sesuai peraturan daerah setempat.
Namun saat pihaknya berulang kali meminta dilakukan peremajaan kepada para pemiliknya, anjuran itu tidak dilaksanakan,
"Atas dasar itu kita bekukan izinnya," katanya.
Yayan menambahkan, jumlah tersebut di luar pengusaha angkutan umum yang diketahui bangkrut akibat tidak mampu bersaing dengan layanan angkutan umum online yang kini marak.
"Namun jumlahnya masih relatif sedikit. Mereka bangkrut karena tidak sanggup bersaing," katanya.
Yayan menyarankan kepada para pengusaha itu untuk beralih kepada layanan sejumlah angkutan umum alternatif ramah lingkungan yang kini beroperasional di wilayah itu.
"Misalnya beralih ke bajaj ramah lingkungan yang sedang kami operasionalkan di 12 kecamatan Kota Bekasi," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017