Pamekasan (ANTARA News) - Rencana Panitia Pengawas (Panwas) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, meminta keterangan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, terkait hilangnya 51 surat suara pada penghitungan suara ulang 28 Desember 2008, gagal digelar.
Sesuai surat panggilan yang disampaikan ke KPU Selasa (6/1), pemeriksaan terhadap Ketua KPU Pamekasan, Imadoeddin, itu rencananya, pada pukul 09.00 WIB, tapi hingga pukul 13.40 WIB yang bersangkutan tidak hadir.
"Sampai saat ini belum ada perwakilan KPU yang datang ke sini. Tadi saya memang menerima informasi bahwa Ketua KPU masih ada pertemuan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Depdagri di Jakarta," kata ketua Panwas Pamekasan, Ahmad Asir, Rabu siang.
Menurut Ahmad Asir, pemeriksaan terhadap Ketua KPU Pamekasan itu dilakukan karena Panwas masih membutuhkan keterangan tambahan. Keterangan yang disampaikan Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), masih kurang.
Rencananya, Panwas masih akan mengirim kembali surat penggilan ke KPU Pamekasan terkait persoalan tersebut.
"Besok kami kirim lagi surat ke KPU untuk meminta keterangan dari KPU Pamekasan. Kalau belum juga hadir juga, kami layangkan pemanggilan ketiga," katanya.
Informasi yang disampaikan pihak kesekretariatan KPU Pamekasan menyatakan, KPU memang sedang melakukan pertemuan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Diperkirakan mereka masih akan tiba di Pamekasan, Rabu malam.
Hilangnya 51 surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) 13 Desa Waru Timur, Kecamatan Waru itu diketahui saat penghitungan suara selesai.
Sementara itu, para pihak yang telah dimintai keterangan Panwas terkait persoalan tersebut, hingga kini semuanya 11 orang. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2009