Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Provinsi Riau memproses dua pelaku pembalakan liar yang tertangkap saat membawa lima kubik kayu tanpa dilengkapi dokumen diterbitkan pemerintah setempat.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam pidana lima tahun penjara serta denda Rp2,5 miliar," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Senin.
Ia menjelaskan kedua tersangka Ud (42) dan Ys (32) tersebut ditangkap di Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan akhir pekan lalu.
Penangkapan tersebut, kata Guntur, merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan pengangkutan kayu di wilayahnya.
Petugas langsung melakukan pengintaian dan ditemukan sebuah truk sedang memuat kayu ke dalam truk dari satu sisi ruas pinggir jalan di daerah itu.
"Saat diperiksa, pelaku Ys tidak dapat menunjukkan dokumen resmi sehingga dilakukan penahanan," jelasnya.
Sementara itu, hasil pengembangan polisi kemudian menangkap Ud yang diduga penampung kayu-kayu ditebang dari kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen diterbitkan pemerintah setempat.
Keduanya kini ditahan di Markas Kepolisian Resor Indragiri Hilir guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolda Riau Irjen Zulkarnain dalam pemaparan akhir tahun lalu menekankan kepada jajarannya untuk terus bekerja maskimal dan tidak berhenti pada "kroco-kroco"nya.
Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017