"Tersangkanya saat ini berjumlah lima orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho di Batam, Minggu.
Usai penggagalan pengiriman 196 orang calon TKI ilegal tersebut, pada Jumat (13/1) Polda Kepri mengumumkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah DK, AZA alias R, HR alais H, SH alias S.
Setelah penetapan keempatnya sebagai tersangka, Polda Kepri menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka sehingga seluruhnya berjumlah lima orang.
"Kami masih terus menggembangkan kasus ini unuk mengungkap jaringan pengirim TKI secara ilegal dari Batam," kata dia.
Seluruh calon TKI yang hendak dipekerjakan ke Malaysia tersebut diamankan dari tiga tempat berbeda di Batam pada Kamis (12/1). Sebanyak 22 orang diamankan saat keluar dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam dengan tiga mobil.
Selanjutnya dalam pengembangan diamankan 74 calon TKI di Ruko Gloria View Batam Centre, dan 101 orang di Ruko Valey Park Batam Centre.
Calon TKI yang hendak dipekerjakan secara ilegal tersebut kebanyakan berasal dari Jawa Timur khususnya Madura, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat.
"Yang dari Madura dan wilayah timur lainnya diterbangkan dari Surabaya menuju Batam selanjutnya dijemput tersangka untuk dibawa ke penampungan. Sebagian sudah punya paspor pelncong dari daerah asal," kata Sam.
Polda Kepri juga mengamankan puluhan KTP, paspor pelancong calon TKI, telepon gengam, tiket pesawat dan pas bandara, dan kendaraan yang dipakai jaringan untuk menjemput calon TKI ilegal usai mendarat di Hang Nadim.
Atas perbuatan tersebut, kata Kapolda, pelaku dikenakan pasal 102 dan 103 UU Perlindungan Tenaga Kerja dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Saat ini seluruh calon TKI masih dititipkan pada rumah singgah milik Dinas Sosial Batam di Nongsa Batam menunggu pemulangan ke daerah masing-masing.
Pewarta: Larno
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017