Banjarmasin (ANTARA News) - Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin mengamankan 120 unit sepeda motor yang diduga milik para pebalap liar di Jalan Jenderal Ahmad Yani Km 3 hingga Km 6 Banjarmasin Timur.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Minggu mengatakan kegiatan razia lalu lintas yang dikhususkan untuk mencegah aksi balapan liar itu dilakukan pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.30 WITA hingga berakhir pukul 05.00 WITA.
Saat razia dilaksanakan, para pembalap liar dan penonton nampak bingung karena setiap jalan untuk melarikan diri di blok oleh polisi dari Satuan Lalu Lintas.
Polisi yang melakukan blokade jalan juga nampak kewalahan untuk menertibkan aksi nekat yang dilakukan para anak muda itu.
Kegiatan yang memakan waktu 3,5 jam itu akhirnya berhasil mengamankan 120 unit sepeda motor yang diduga milik para anak muda yang tergabung dalam aksi berbahaya tersebut.
"Sepeda motor yang kami amankan semuanya langsung dibawa halaman parkir Polresta Banjarmasin, beserta pengendaranya," katanya.
Anjar sapaan akrab Kapolresta Banjarmasin, menerangkak untuk 45 unit sepeda motor dikenakan sanksi tilang karena pengendaranya tidak memiliki SIM.
Sedangkan untuk 50 sepeda motor juga ditilang karena pengendara tidak membawa STNK, selanjut untuk 30 sepeda motor lainnya belum dilakukan penilangan karena ditinggal lari pemiliknya.
Ia mengatakan sanksi yang diberikan bagi pembalap liar yang rata-rata anak sekolah maka akan dipanggil orang tuanya, kepala RT dan kepala sekolah.
"Kami juga surat pernyatan bagi anak muda itu agar tidak mengulangi aksi balapan liar tersebut dan apabila nanti masih melakukan dan tertangkap akan diberikan tindakan yang lebih keras lagi," katanya.
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017