Sampit (ANTARA News) - Dua orang perempuan di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah ditangkap polisi karena diduga menjadi penjual obat terlarang jenis carnophen atau zenith.
"Ini dua kasus berbeda dan mereka ditangkap di tempat terpisah. Saat penggeledahan, kami menemukan barang bukti zenith dan uang yang diduga hasil penjualan," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Hendra Wirawan melalui Kapolsek Ketapang Kompol Purwanto Hari Subekti di Sampit, Minggu.
Dua perempuan tersangka penjual obat terlarang itu adalah SJ warga Jalan Iskandar dan IP warga Jalan Pelita Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Penangkapan kedua ibu rumah tangga itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
Awalnya polisi mendapat informasi bahwa SJ sedang bertransaksi zenith dengan pembeli. Saat itu, polisi datang dan menangkapnya dengan barang bukti 151 butir zenith dan uang Rp763.000.
Saat bersamaan, ada warga yang menginformasikan bahwa ada transaksi narkoba di Jalan Pelita. Saat itu juga tim langsung mendatangi dan berhasil menangkap IP dengan barang bukti 30 butir zenith dan uang Rp70.000 diduga hasil penjualan obat terlarang tersebut.
"Ada kecenderungan kini bandar memanfaatkan ibu rumah tangga menjadi pengedar. Modusnya sama. Mereka diantari zenith ke rumah mereka oleh seseorang. Kami sedang mendalami kasus ini. Doakan mudah-mudahan pemasoknya bisa kami tangkap," kata Purwanto.
Kedua perempuan itu dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-Undang tentang Kesehatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Polsek Ketapang menegaskan akan terus memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Kapolsek yang baru satu minggu bertugas di Sampit itu mengaku sangat berterima kasih karena kepedulian masyarakat cukup tinggi untuk ikut memberantas narkoba. Pengungkapan dua kasus ini berawal dari laporan resmi dan pemantauan dari warga.
Bantuan masyarakat sangat berarti dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Masyarakat juga diimbau melindungi diri dan keluarga dari pengaruh narkoba maupun tindak kriminal lainnya.
Pewarta: Norjani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017