"DPR saat ini masih menunggu Surpres (Surat Presiden) yang isinya mendelegasikan wakil Pemerintah untuk membahas RUU Pertembakauan bersama DPR RI," kata Mukhammad Misbakhun, melalui pernyataan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Menurut Misbakhun, Pemerintah agar komit terhadap persetujuannya untuk segera membahas RUU Pertembakauan bersama DPR RI.
Adanya keberatan yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan, menurut dia, dapat dimasukkan dalam daftar isian masalah (DIM) usulan dari Pemerintah, sehingga dalam tahap pembahasan dapat dilakukan pertimbangan-pertimbangan.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, inti dari RUU Pertembakauan adalah guna melindungi petani tembakau Indonesia yang selama ini tidak memiliki payung hukum dari adanya produk tembakau maupun industri rokok dari negara lain.
"Jangan sampai petani tembakau Indonesia jadi tersisih oleh intervensi tembakau dan rokok dari negara lain," katanya.
Menurut Misbakhun, RUU Pertembakauan ini perlu untuk mengatur pengelolaan tembakau secara terpadu dari hulu hingga hilir.
Pengelolaannya, kata dia, perlu juga diatur berbagai aspek yang mencakup budidaya, produksi, industri hasil tembakau, distribusi, tata niaga yang sehat, serta pengendalian terhadap dampak konsumsi tembakau bagi kesehatan.
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Timur II menambahkan, warga di daerahnya yang perprofesi sebagai petani tembakau berharap RUU Pertembakauan ini merupakan wujud hadirnya negarauntuk menyelamatkan prodksi tembakau nasional.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017