Ada permintaan penjadwalan ulang setelah pilkada, tapi KPK menolak ..."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memberikan kesempatan kepada Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada terpidana Akil Mochtar saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
"KPK akan menyampaikan panggilan kembali yang dijadwalkan pada minggu keempat Januari 2017. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif karena panggilan sudah dilayangkan sebelumnya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu.
KPK sudah memanggil Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun (SUS) sebanyak dua kali, yaitu pada 23 Desember 2016 dan 6 Januari 2017, namun kedua panggilan itu tidak dipenuhinya.
"Kedua panggilan tersebut ditujukan kepada alamat yang pernah ditulis SUS saat berada di KPK, yaitu di rumah dinas. Panggilan kedua kita back-up dengan mengirimkan fax, namun ada permintaan penjadwalan ulang dari penasihat hukum dengan mengatakan surat panggilan baru dierima sekitar satu hari sebelum jadwal pemeriksaan," ujar Febri.
Seharusnya, Samsu menjalani pemeriksaan pada Jumat (13/1), namun ia lagi-lagi tidak memenuhi panggilan KPK.
"Ada permintaan penjadwalan ulang setelah pilkada, tapi KPK menolak, dan memberi kesempatan hingga kemarin, dan kami berharap panggilan yang kita layangkan segera ini dipatuhi dan tersangka datang ke KPK," kata Febri.
Saat ini Samsu pun sedang mengajukan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Kita sudah siapkan tim dan akan menghadapi praperadilan tersebut. Kita akan menghadapi. Kami meyakini bukti cukup kuat untuk perkara tersebut di tingkat penyidikan bila tersangka punya bukti dan argumentasi lain silakan saja, tapi penyidik meyakini bukti kami cukup, dan KPK juga sudah berkoordinasi dengan penegak hukum lain," ungkap Febri.
Dalam kasus itu KPK menetapkan Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka karena diduga memberikan Rp1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013 Akil Mochtar terkait pilkada Buton pada Agustus 2011.
Suap itu berawal dari pelaksanaan Pilkada Bupati-Wakil Bupati Buton pada Juli 2012. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton memenangkan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo.
Putusan itu digugat ke MK oleh tiga pasangan calon, yaitu La Uku dan Dani, Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry, kemudian Abdul Hasan Mbou dan Buton Achmad.
Hakim MK yang ditugaskan untuk mengadili gugatan itu adalah Akil Mochtar sebagai ketua merangkap anggota, kemudian Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva masing-masing sebagai anggota.
Putusan MK pun memerintahkan KPU Kabupaten Buton untuk melakukan pemungutan dan perhitungan suara ulang pada Mei 2012 sehingga hasilnya memenangkan pasangan Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry, namun hasil itu kembali digugat ke MK oleh pasangan La Uku dan Dani.
Pada Juli 2012, Samsu dihubungi pengacara Arbab Paproeka sekaligus mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang menyampaikan permintaan Akil Mochtar agar Samsu menyediakan uang Rp6 miliar terkait permohonan keberatan.
Namun, Samsu hanya memberikan uang senilai Rp1 miliar melalui pemindahbukuan ke rekening CV Ratu Samagat yang dimiliki oleh Ratu Rita Akil.
Pada 24 Juli 2012, MK pun menolak gugatan kedua La Uku. Setelah putusan MK dibacakan, Akil mengirim pesan pendek (short message service/SMS) kepada Samsu yang isinya menagih kekurangan uang sesuai jumlah yang diminta, tapi Samsu tidak memenuhi permintaan Akil.
Akil Mochtar dalam perkara suap yang dilakukannya sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung dengan vonis seumur hidup.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017