Nusa Dua (ANTARA News) - Sebagian besar badan usaha yang selama ini memegang hak pengusahaan hutan (HPH) di wilayah Propinsi Papua dan Papua Barat, akan secepatnya "dipulangkan" atau dikeluarkan dari propinsi di penghujung timur Nusantara itu. Dua propinsi di daratan "Cendrawasih", sepakat untuk tidak lagi memberikan peluang kepada para pemegang HPH, yang dalam praktiknya terbukti "nakal" dan sangat merugikan rakyat, kata Gubernur Papua Barnabas Suebu, di Nusa Dua, Bali, Jumat. Di sela-sela pertemuan yang membahas masalah hutan di Aceh, Papua dan Papua Barat, Gubernur Suebu menyatakan, antara pihaknya dengan propinsi tetangga Papua Barat, telah dicapai kesepakatan untuk "mensortir" perusahaan pemegang HPH yang terbukti "nakal". Menurut Suebu, selama ini tercatat 68 badan usaha pemegang HPH yang beroperasi baik di Papua maupun Papua Barat. Namun dari jumlah itu, hanya lima nama perusahaan yang mampu mematuhi aturan yang ada, selebihnya ngawur dan "brengsek". Dikatakan, berdasarkan ketentuan yang telah disepakati bersama, ditegaskan bahwa setiap badan usaha pemegang HPH, wajib mendirikan pabrik pengolahan hasil hutan di propinsi tempatnya beroperasi. "Namun apa nyatanya, sebagian besar dari pemegang HPH sebanyak itu, tidak mampu memenuhi janjinya. Mereka hanya hadir di Papua sebagai `pencuri`, yakni membawa hasil hutan ke luar dari wilayah Pulau Burung," ujarnya dengan nada geram. Mengingat itu, lanjut dia, pihaknya tidak ada pilihan lain selain harus "mengusir" para pemegang HPH yang tidak mampu menepati janjinya itu dari daratan "Cendrawasih". "Jadi hanya lima perusahaan yang mungkin dapat kami pertahankan, sementara sisanya yang mencapai puluhan itu harus angkat kaki dari wilayah Papua dan Papua Barat," ujar Gubernur Papua dengan nada tinggi. Hadir pada pertemuan dua hari itu, tampak Gubernur Papua Barat Abraham O Atururi, Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf, pakar lingkungan hidup Prof Dr Emil Salim, serta Dr Joe Leitmann, koordinator bidang lingkungan untuk Bank Dunia.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007