"Kita punya wacana mengundang Ahok, baru mau membuat posko sudah diintimidasi untuk tidak menggelar kegiatan berbau Ahok," kata seorang saksi Johny Zulkarnaen di Polda Metro Jaya, Jumat.
Johny melaporkan oknum ormas itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/202/I/2017/PMJ/Ditreskrimum dugaan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin.
Johny menjelaskan bahwa awalnya tiga orang relawan Ahok-Djarot akan membuat posko untuk mengundang gubernur petahana itu ke kediaman Johny di kawasan Paseban, Senen, Jakarta Pusat pada Senin (9/1).
Johny menyebutkan bahwa oknum ormas itu tidak melakukan kekerasan fisik namun mengintimidasi relawan sehingga menimbulkan kekhawatiran.
Oknum ormas juga melarang relawan memasang spanduk dan mengambil beberapa properti di posko pemenangan tersebut seperti kemeja khas Ahok-Djarot, kaos "dua jari".
Johny menduga oknum yang mengatasnamakan ormas agama itu bukan warga sekitar namun mengenali wajah oknum tersebut.
Sementara itu, pengacara pelapor, Ronny Talapessy, mengatakan oknum ormas itu berteriak mengucapkan kalimat tidak pantas.
Ronny mengaku memiliki bukti rekaman video amatir mengenai teriakan yang memprovokasi relawan melaui intimidasi.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017