Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengancam akan menerapkan pajak ekspor (PE) minyak sawit mentah (CPO) tinggi bila para produsen besar tidak mau membantu mengendalikan harga minyak goreng domestik yang cenderung meningkat seiring peningkatan harga CPO internasional.
"Kita akan menghindari pendekatan yang rigid, seperti fiskal. Tapi kalau ternyata pendekatan dengan metode keseimbangan yang saling menguntungkan tidak berhasil, maka pendekatan fiskal akan kita pelajari untuk diterapkan," ujar Menperin Fahmi Idris, di Jakarta, Jumat.
Harga minyak goreng di dalam negeri, kata dia, saat ini sudah mengkhawatirkan karena sudah menyentuh harga diatas Rp7.000 per kilogram, padahal yang ideal berkisar antara Rp5.000 sampai Rp6.000-an per kilogram.
Oleh karena itu, lanjut Fahmi, pemerintah meminta para produsen CPO membantu pemerintah mengendalikan harga minyak goreng domestik melalui pengutamaan pasokan komoditas ke dalam negeri dengan margin yang lebih rendah.
"Total kebutuhan minyak goreng nasional tidak banyak hanya sekitar 300 ribu ton per bulan atau hanya sekitar 5-10 persen dari ekspor CPO tiga perusahaan besar yang menguasai 65 persen ekspor CPO di Indonesia," katanya.
Tiga produsen CPO besar yang diharapkan membantu pemerintah mengendalikan harga minyak goreng di dalam negeri adalah PT Karya Prajona Nelayan, PT Musim Mas, dan PT Permata Hijau Sawit.
"Saya minta kepada mereka (para produsen CPO) pasar ekspor tetap dipertahankan, tetapi kebutuhan CPO dalam negeri tetap harus dipenuhi, baik untuk konsumsi langsung industri minyak goreng, mentega, dan minyak samin, tapi juga untuk industri hilir lainnya seperti oleochemical," katanya.
Fahmi menekankan pendekatan fiskal dengan PE tinggi hanya alternatif terakhir ketika harga minyak goreng di dalam negeri tidak bisa dikendalikan pada kisaran Rp5.000 sampai Rp6.000-an per kilogram.
"Kami tidak meminta mereka menjual (CPO) rugi ke dalam negeri, tapi marginnya yang diperkecil. Buat perusahaan besar, pasokan ke dalam negeri sebesar itu sangat ringan," katanya.
Saat ini, kata Menperin, kebutuhan minyak goreng di dalam negeri mencapai sekitar 300 ribu ton/bulan yang sekitar 200 ribu sampai 280 ribu ton di antaranya merupakan kebutuhan minyak goreng di Jawa dan sisanya sekitar 70 ribu sampai 90 ribu ton di luar Jawa.
Sedangkan, ekspor CPO nasional setiap triwulannya berada pada kisaran 700 ribu ton terendah dan tertinggi sebesar 3,5 juta ton. Pada Januari-Maret 2007 ekspor CPO nasional sudah mencapai 3,1 juta ton.
Lebih jauh Menperin Fahmi Idris juga mengatakan akan meminta bantuan polisi untuk mengawasi kemungkinan terjadinya ekspor minyak goreng illegal melalui pelayaran antar pulau (inter insuler).
Kekhawatiran itu muncul, sebagai dampak negatif kemungkinan spekulan memanfaatkan upaya pemerintah mengendalikan harga minyak goreng di dalam negeri. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007