Palu (ANTARA News) - Anggota DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah, Ridwan H. Basatu meluruskan pemberitaan yang menyebutkan bahwa ia pernah menyebutkan biaya sewa rumah Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu di kompleks hunian elit Citra Land adalah senilai Rp1 miliar lebih.
"Saya tidak menyebutkan bahwa sewa kontrakan rumah Wakil Wali Kota Palu di Citra Land adalah Rp1 miliar, akan tetapi harga rumah di Citra Land itu kurang lebih Rp1 miliar perunit," katanya di Palu, Jumat.
Ia menyebutkan bahwa Pasha Ungu pernah menempati hunian elit Citra Land sejak terpilih dan dilantik sebagai Wakil Wali Kota Palu, dan itu dibenarkan oleh pejabat bagian Perlengkapan dan Umum Setda Pemkot Palu.
(Baca juga: Anggota DPRD desak pemkot jangan bayar kontrakan rumah elit Pasha)
Karena itu, pihaknya meminta agar pembiayaan kontrakan hunian elit yang ditempati oleh Wakil Wali Kota Palu itu jangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) karena Pemkot Palu telah memfasilitasi rumah dinas.
"Pemkot telah menyediakan rumah dinas bagi Wakil Wali Kota Palu di Jalan Balaikota Utara, Kelurahan Tanamodindi, Keamatan Palu Timur, maka rumah dinas tersebut harus ditempati agar tidak mubazir," ujarnya.
Dirinya menegaskan bahwa Komisi II DPRD Kota Palu merupakan mitra kerja pemerintah setempat yang berfungsi untuk mengontrol jalannya pemerintahan dan pembangunan termasuk penggunaan anggaran oleh Pemkot Palu.
Sebelumnya Kabag Perlum Setda Pemkot Palu Layla mengatakan bahwa Wakil Wali Kota Palu saat ini telah menempati rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah setempat yang letaknya tidak berjauhan dengan Kantor Wali Kota Palu.
Ia juga menyebutkan bahwa semua aset daerah berupa mobiler yang diadakan oleh Pemkot Palu, sejak Wakil Wali Kota Palu menempati hunian elit Citra Land telah dikembalikan ke rumah dinas.
"Semua mobiler yang diadakan oleh Pemkot Palu di rumah kontrakan di Citra Land telah dipindahkan ke rumah dinas di Jalan Balaikota Utara," sebut Layla.
Ia mengakui bahwa semua prabot dan mobiler itu dibeli dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), hal itu dilakukan karena Pasha merupakan pejabat di Kota Palu.
(Baca juga: Pasha Ungu bantah kontrak rumah Rp1 miliar)
Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017