Jakarta (ANTARA News) - Depkeu membebaskan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi penjualan Surat Perbendaharaan Negara (SPN) di pasar sekunder, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No.46/PMK.03/2007 tanggal 25 April 2007 yang dikutip dari situs resmi Depkeu, Jumat. Dengan demikian, pengenaan PPh hanya dikenakan di pasar perdana sebesar 20 persen atas diskonto SPN. Dalam PMK tersebut juga dikatakan bahwa pemungutan PPh akan dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai agen pembayar bunga dan pokok surat utang negara pada saat transaksi di pasar perdana diselesaikan. BI kemudian menyetor pungutan PPh itu ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah tanggal penyelesaian transaksi penjualan SPN untuk kemudian dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat 10 hari kemudian. Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan setelah diterbitkan PMK itu, maka segera akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama agen utama dan pelaku pasar lainnya. Dia juga berharap seluruh proses ke arah penerbitan dapat segera diselesaikan sehingga pada Mei 2007, keberadaan obligasi negara dengan jangka waktu 12 bulan itu dapat direalisasikan. Pemerintah sendiri berharap penerbitan dapat dilakukan dengan target indikatif Rp3-4 triliun.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007