Jakarta (ANTARA News) - Partai Hanura mengusulkan persyaratan ambang batas pengusuluan calon presiden atau "presidential threshold" dan batas ambang partai politik berada di parlemen atau "parliamentary threshold" dihapuskan dari RUU Penyelenggara Pemilu.
"Kami mengusulkan penghapusan kedua persyaratan tersebut, karena setiap partai politik harus mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden serta partai politik peserta pemilu sudah memenuhi persyaratan terbentuknya partai," kata Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.
Menurut Oesman Sapta, RUU Penyelenggara Pemilu yang akan dibahas DPR RI bersama Pemerintah, sepatutnya mengakomodasi kepentingan semua partai peserta pemilu legislatif.
RUU Penyelenggara Pemilu yang segera dibahas di DPR RI adalah gabungan dari revisi tiga undang-undang, yakni UU Pemilu, UU Penyelenggara Pemilu, dan UU Pemilihan Presiden.
"Dengan digabungnya tiga UU ini, jangan sampai menutup peluang partai-partai kecil yang menjadi peserta pemilu untuk berkembang," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Hanura Syarifuddin Sudding menambahkan, ambang batas parlemen sudah tak relevan lagi karena penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden akan diselenggarakan secara serentak pada tahun 2019.
Jika dalam RUU Penyelenggara Pemilu masih mengusulkan adanya persyaratan "parliamentary threshold" maupun "presidential threshold" untuk membatasi jumlah partai politik yang akan berada di parlemen, hal itu adalah kemunduran demokrasi.
"Penyelenggara Pemilu harus menghargai pilihan rakyat. Berapa banyak suara rakyat yang terbuang ketika ada seorang anggota Dewan yang terpilih, tapi karena partainya tidak memenuhi syarat parliamentary threshold menjadi gagal berada di DPR RI," katanya.
Sampai saat ini, pembahasan RUU Penyelenggara Pemilu belum dilakukan karena DPR RI masih mengumpulkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari masing-masing fraksi.
Dalam RUU Penyelenggara Pemilu yang diusulkan Pemerintah menyebutkan persyaratan "parliamentary threshold" minimal 3,5 persen.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017