Kuala Lumpur (ANTARA News) - Pemerintah Malaysia pada tanggal 11 dan 12 Januari 2017 telah mendeportasi 726 WNI atau TKI bermasalah yang terdiri dari 412 laki-laki, 142 perempuan, sembilan anak laki-laki dan delapan anak perempuan.
"Sebanyak 726 orang tersebut merupakan WNI yang ditangkap dalam operasi Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) dan telah menjalani masa hukuman di berbagai tempat di Semenanjung Malaysia," kata Kepala Fungsi Pensosbud KJRI Johor Bahru Dewi Lestari di Kuala Lumpur, Kamis.
Dia mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh WNI tersebut pada umumnya berupa pelanggaran keimigrasian/overstayer, pendatang ilegal murni serta tidak memiliki permit kerja.
"Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, di antaranya Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Lampung, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur," katanya.
KJRI Johor Bahru telah melakukan proses identifikasi, pengecekan kewarganegaraan dan mempersiapkan kelengkapan dokumen SPRI/SPLP kepada WNI/PMI-B yang dideportasi tersebut. Mereka dipulangkan ke Indonesia menggunakan kapal feri dari Johor ke Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Deportasi tersebut merupakan deportasi pertama yang dilakukan pada tahun ini.
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017