"Radio dan tv bukan QR Code tapi semacam jingle, ketika siaran berita masuk di bumper ini dan bumper out. Tidak semua segmen, misal pemutaran sinetron India, enggak ada relevansinya (putar jingle), tapi ketika siaran berita, pakai," kata dia di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, pemberian jingle untuk menandai media itu terpercaya dan telah diverifikasi Dewan Pers, sehingga produk berita bukan palsu (hoax). Hal yang juga diterapkan Dewan Pers kepada media cetak dan online melalui pemberian logo QR Code.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat merujuk media-media yang telah diverifikasi guna membedakan antara berita yang benar dengan yang tidak.
"Sama kayak media lain, kalau enggak mau pakai logo Dewan Pers, silakan, Nanti kalau ada berita hoax, orang akan merujuk ke media yang ada logonya. Media trusted (terpercaya), stempel dari Dewan Pers," kata Yosep.
Terkait dengan pemberian logo QR Code, ia mengatakan, pada Hari Pers Nasional 9 Februari 2017 nanti akan mulai diluncurkan.
Untuk mengawali, logo akan disematkan pada media yang tergabung pada 18 group media besar yang menandatangani komitmen Piagam Palembang 2012. Logo itu nantinya secara bertahap terus disematkan kepada media-media yang terverifikasi Dewan Pers.
Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017