Saya tadi menanyakan kasus-kasus lama seperti kasus Bank Century

Jakarta (ANTARA News) - Mantan anggota Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV, Yenti Garnasih, menagih janji mengungkapkan kasus-kasus lama yang belum diselesaikan setelah bertemu pimpinan KPK hari ini.

"Saya tadi menanyakan kasus-kasus lama seperti kasus Bank Century," kata Yenti di Jakarta, Kamis.

Selain Yenti, empat mantan anggota Pansel KPK yang turut bertemu dengan pimpinan KPK adalah Diani Sadiawati, Enni Nurbaningsih, Harkristuti Harkrisnowo, dan Natalia Subagyo.

Pimpinan KPK sendiri berjanji untuk menuntaskan kasus-kasus lama itu akan dipilah-pilah, mana yang akan dituntaskan sendiri, mana yang akan dilimpahkan ke kejaksaan atau polisi.

"Itu yang disampaikan ketua dan komisioner KPK tadi," kata Yenti.

Yenti mengaku hanya menanyakan apa saja kendala untuk kasus-kasus lama itu. Dia sendiri menilai terkendala dengan Sumber Daya Manusia (SDM) dan anggaran.

Yenti menyatakan bahwa yang berkaitan dengan kasus-kasus lama harus ditindak segera.

"Itulah gunanya KPK bahwa KPK adalah mempercepat, kalau pada masa lalu ya awalnya ditangani oleh kejaksaan dan kepolisian kurang cepat makanya ditangani oleh KPK agar lebih cepat. Tetapi kalau kenyataannya KPK tidak lebih cepat kan tidak sesuai dengan harapan pada waktu Undang-Undang (KPK) ini dibuat tahun 2002," kata Yenti.

Sembilan wanita menjadi anggota Pansel KPK untuk menjaring pimpinan KPK jilid IV. Mereka adalah Destry Damayanti (Ketua), Enny Nurbaningsih, Harkristuti Haskrisnowo, Betti Alisjahbana, Yenti Garnasih, Supra Wimbarti, Natalia Subagio, Diani Sadiawati, dan Meuthia Ganie-Rochman.

Mereka menyerahkan nama-nama calon pimpinan KPK jilid IV kepada Presiden Joko Widodo yang kemudian diserahkan ke DPR untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

Dalam prosesnya terpilih lima pimpinan KPK yang menjabat saat ini yakni Agus Rahardjo (Ketua), Saut Situmorang, Laode M Syarif, Basaria Panjaitan, dan Alexander Marwata.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017