Cibinong (ANTARA News) - Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Jawa Barat melakukan pengungkapan dan penahanan satu dari empat tersangka pelaku begal mobil sewa Grab yang terjadi di KM 30 Tol Jagorawi Bogor pada Rabu, (3/3/2016).
"Yang tiga lainnya kita akan buatkan daftar pencarian orang supaya masyarakat bisa membatasi ruang gerak tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky Pastika Gading di Polres Bogor, Kamis.
Ia menyampaikan pelaku Juli Ekowinoto (JE) yang merupakan warga Jakarta Pusat tertangkap di luar provinsi Jawa Barat yakni di sebuah rumah milik saudara JE di Cilacap Jawa Tengah pada Jumat (30/11/12) dengan kondisi berpura-pura pinsan saat dibekuk.
Sejak kasus begal tersebut terjadi, JE dan dua teman lainnya kabur berpindah tempat sehingga pihak kepolisian sedikit kesulitan mendeteksi keberadaan para tersangka.
Dari tangan tersangka JE petugas telah mengamankan barang bukti berupa telepon selular dan telah mendapatkan surat kendaraan Toyota Avansa dengan Polisi B 1605 PYN atas nama Nung Suharyanto (45) selaku korban.
Pelaku dijerat pasal 356 KUHP dengan ancaman hukuman selama12 tahun penjara.
Menurut keterangan JE kepada petugas, kata Kapolres, ia sempat menjadi supir grab selama empat bulan sehingga telah mengetahui seluk beluk pemesanan jasa online mobil Grab dan kelemahan supir jasa transportasi online tersebut.
Diketahui, tersangka JE melakukan aksinya bersama tiga teman lainnya dengan memesan mobil Grab yang dikendarai Nung Suharyanto dari Rawamangun Jakarta ke arah Bogor.
Kemudian di KM 30 Tol Jagorawi empat orang tersangka membuang korban Nung dan membawa lari mobil setelah berpura-pura mual dan ingin buang air kecil.
Lalu salah satu pelaku yang turun menodongkan senjata api ke korban dan korban sempat mengelak.
Tak ingin gagal, pelaku yang duduk disamping korban menyetrum hingga empat kali sampai Nung lemas tak berdaya lalu ia dipaksa pindah duduk ke kiri sambil dipukuli dengan gagang senjata hingga korban berhasil dikeluarkan dari mobil.
AKBP Andi berjanji akan terus mengungkap kasus dab melacak keberadaan para tersangka dan modus kejatahan dengan kekerasan lainnya.
Kapala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bogor AKP Bimantoro Kurniawan menambahkan pelaku mengaku pernah melakukan kasus serupa di daerah Bekasi sehingga dengan kasus di Bogor ini menjadi dua kali.
Kasat Reskrim tersebut mengimbau kepada sopir angkutan umum online maupun non online lebih waspada dan berhati-hati.
Pewarta: Linna Susanti & Mayolus Fajar D
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017