Makassar (ANTARA News) - Forum Komunikasi Lintas (Fokal) NGO Sulawesi meminta kepada sejumlah pejabat eselon lingkup Pemerintah Kota Makassar agar bisa menjadi contoh dengan mengembalikan kendaraan operasionalnya setelah proses serah terima jabatan dilakukan.
"Pemerintah dan pejabatnya itu adalah pelayan masyarakat dan mereka adalah contoh dari masyarakat. Selain pelayanan, etika pejabat pemerintahan harus dikedepankan," jelas Koordinator FoKal NGO Sulawesi Djusman AR di Makassar, Kamis.
Dia mengatakan, pejabat pemerintahan yang terkena gerbong mutasi hendaknya mengedepankan etikanya sebagai pejabat dan tidak menggunakan ego sentrisnya untuk menguasai kendaraan dinas atau operasional yang diberikan kepadanya.
Pejabat pemerintahan yang diberikan amanah berupa sejumlah fasilitas operasional hendaknya digunakan untuk kepentingan operasional pemerintah maupun kepentingan masyarakat.
"Bayangkan, kalau semua pejabat eselon mulai dari eselon IV sampai eselon II setelah dimutasi kemudian ingin menguasai kendaraan itu, berapa anggaran yang harus dikeluarkan untul membeli kendaraan baru. Ingat, uang Negara untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pejabatnya," jelasnya.
Djusman menjelaskan, aturan keharusan pengembalian kendaraan dinas ini juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 pasal 10 tentang kendaraan perorangan dinas yang dapat dijual tanpa lelang paling banyak satu unit.
Sedangkan pada peraturan yang baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri dijelaskan mengenai jenis-jenisnya sesuai dengan eselonnya.
Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017