Manila (ANTARA News) - Jaringan televisi anak-anak asal Amerika, Nickelodeon, tidak diizinkan membangun taman bermain bawah laut di salah satu kepulauan yang masih belum terjamah di negara tersebut, kata Menteri Lingkungan Hidup Filipina Gina Lopez pada Rabu (11/1).
Perusahaan induk Nickelodeon pada Senin mengumumkan mereka akan membangun sebuah "taman bermain" yang terinspirasi dari tokoh kartun seperti Dora the Explorer dan SpongeBob SquarePants sebagai bagian dari pembangunan seluas 400 hektar di Palawan, yang menuai reaksi keras dari aktivis lingkungan.
Lopez mengatakan pada Rabu bahwa dia akan menolak proyek tersebut.
"Lopez mengatakan dia tidak akan mengizinkan taman bermain bawah laut di Palawan. #environment2017," kata Kementerian Lingkungan Hidup di akun Twitter mereka, seperti dilansir AFP
Dalam sebuah wawancara dengan televisi ABS-CBN, Lopez mengatakan dia tidak akan mengizinkan proyek apa pun yang merusak lingkungan dan kesejahteraan komunitas lokal.
"Itu kekayaan kami. Tidak boleh. Anda tidak boleh membunuh terumbu karang. Demi taman bermain? Tidak. Tidak bisa," ujar Lopez, yang sangat menentang proyek pertambangan di Palawan.
"Komitmen pemerintah selalu mengutamakan dan mengedepankan kepentingan rakyat kami."
Kelompok perlindungan alam menyebut Palawan sebagai "garda depan ekologi terakhir" karena hutan dan garis pantainya yang relatif belum terjamah, salah satu yang tertua dan paling beragam di Asia Tenggara.
Palawan adalah rumah bagi dua situs yang masuk daftar Warisan Dunia UNESCO; sungai bawah tanah dan batu karang Tubbataha.
Firma induk Nickelodeon, Viacom international Media Networks pada Senin menyatakan resor itu akan dibuka 2020 dan meliputi restoran dan lounge enam meter di bawah permukaan laut.
Proyek Palawan akan bersanding dengan taman atraksi Nickelodeon lain seperti Wet'n'Wild di Australia, Teenage Mutant Ninja Turtles Land di Rusia serta Taman Bermain IMG Worlds of Legends di Dubai.
Sebuah petisi online yang dibuat pecinta lingkungan lokal meminta proyek dihentikan sudah menarik lebih dari 125.000 tanda tangan kurang dari 24 jam.
Penerjemah: Ida Nurcahyani
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017