Jakarta (ANTARA News) - Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Mayjen (Purn) Syamsu Djalal meminta kepolisian untuk tidak memaksakan pengenaan pasal makar kepada sejumlah orang yang dituduh merancang rencana aksi tersebut.
"Jangan dipaksa-paksakanlah atau jangan diada-adakan (pengenaan pasal makar)," katanya yang juga eks Dan Puspom TNI di Jakarta, Rabu (11/1) malam.
Ia menambahkan jika kepolisian tidak menemukan tuduhan makar itu, maka dengan berbesar hati untuk tidak melanjutkan penanganan perkara itu.
Sebenarnya, kata dia, mereka yang dituduh merancang makar itu hanya menginginkan mengembalikan UUD 1945 dan Pancasila dengan mengkritik. "Jadi bukannya makar," tandasnya.
Disebutkan, makar itu dilakukan jika seseorang memiliki kekuatan atau massa besar bersenjata. "Atau bisa dikatakan kudeta," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengimbau Polri tidak menyalahgunakan kewenangan dalam menangani sejumlah orang yang dituduh merancang makar.
"Kami menerima pengaduan dari putri Proklamator RI, Rachmawati Soekarnoeputri, dan kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas terkait penanganan pemeriksaan tertuduh makar, dengan cara interogasi," kata Fadli Zon, ketika menerima kunjungan delegasi Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
Fadli berpendapat ada perbedaan penanganan dari Kepolisian dalam proses pemeriksaan kasus makar dengan kasus penodaan agama.
Pada perkara penodaan agama, menurut dia, penanganannya terlihat sangat hati-hati, tapi dalam penanganan tuduhan makar dilakukan secara serampangan.
Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, dirinya menerima pengaduan dari Rachmawati Soekarnoputri yang dituduh berbuat makar karena mengusulkan kepada MPR agar UUD 1945 dikembalikan ke UUD 1945 murni.
Farid mensinyalir, sejumlah persoalan yang muncul di tengah bangsa Indonesia saat ini karena adanya agenda terselubung dari asing untuk merusak Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017