Informasi ini ngaco. Kontrakan apa yang sebesar Rp1 miliar, datanya darimana? Kalau mau memberi informasi kepada masyarakat itu harus akurat."

Palu (ANTARA News) - Wakil Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sigit Purnomo Said membantah menyewa rumah yang dibiayai pemerintah kota setempat senilai Rp1 miliar.

Pria yang akrab disapa Pasha Ungu itu yang dihubungi dari Palu, Rabu menyatakan, informasi terkait besaran sewa rumah tersebut adalah keliru dan tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya.

"Informasi ini ngaco. Kontrakan apa yang sebesar Rp1 miliar, datanya darimana? Kalau mau memberi informasi kepada masyarakat itu harus akurat," katanya.

Menurut dia, sewa rumah yang ditempatinya itu sebesar Rp60 juta per bulan. Untuk 6 bulan berjalan, sewanya sudah dibayar dengan mencarikan uang sendiri.

"Kalau dikatakan ada anggaran di tahun 2017, silahkan cek saja. Ini ngarang dan tidak berkualitas," katanya.

Jika pun ada penganggaran saat pertama menempati rumah tersebut, namun nilainya tidak terlalu besar. Semua barang yang ada di rumah tersebut juga telah dipindahkan ke rumah jabatan.

"Memang ada pembelian televisi, lemari dan alat kelengkapan rumah tangga lainnya yang nilainya tidak sampai Rp50 juta," katanya.

Sigit mengakui adanya fasilitas rumah jabatan. Namun rumah jabatan itu sudah ditempati Dinas Pertanian.

"Hal ini tidak perlu dibesar-besarkan karena memang pemerintah wajib menyediakan rumah jabatan untuk kepala daerah dan tidak disebutkan besaran angkanya," katanya.

Menurut dia, jika memang hal itu keliru, maka DPRD sudah lambat bersikap.

"Kenapa sekarang baru dibicarakan, tidak pada saat Dinas Pertanian menempati rumah jabatan itu. Tapi kalaupun belum ada rumah jabatan, maka pemerintah wajib menyediakannya apakah dengan membeli atau mengontrak," katanya.

Mestinya, kata dia, DPRD yang harusnya menindaklanjutinya sebelum masalah ini timbul, yakni dengan membicarakan penyediaan rumah jabatan untuk kepala daerah yang baru.

"Saya berharap DPRD dapat sejalan dengan pemerintah, bukan menjadi musuh, karena kita pada dasarnya sama, dipilih oleh rakyat," kata Pasha.

Sebelumnya, DPRD Kota Palu mendesak pemerintah kota setempat tidak mengalokasikan APBD 2017 untuk membayar rumah kontrakan Wakil Wali Kota (Wawali) Palu, Sigit Purnomo Said di perumahan elit Citra Land, senilai Rp 1 miliar lebih disebabkan Wawali sudah memiliki fasilitas rumah dinas di Jalan Balai Kota Selatan.

Menurut Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Palu Ridwan H Basatu, rumah kontrakan itu tidak boleh dibebankan lewat APBD karena dikhawatirkan akan menjadi masalah di kemudian hari.

Menurut politisi Partai Hanura itu, saat asistensi anggaran, bagian rumah tangga dan umum di Sekretariat Pemkot Palu tidak mengakui bahwa ada alokasi anggaran untuk membayar kontrakan Wawali. Hal itu ketahuan setelah DPRD menelusuri dan mengkaji item alokasi APBD.

"Kami pernah di panggil atau diundang makan oleh bagian umum dan rumah tangga Setda Pemkot Palu atas hal itu, namun kami menolak. Mereka telah membohongi kami karena awalnya tidak mengakui adanya penggunaan APBD," katanya, Rabu.

Dia menegaskan, kontrakan itu tidak ada kaitannya dengan keuangan daerah sehingga tidak boleh sewenang-wenang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Pewarta: Fauzi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017