Sorong (ANTARA News) - Dua Anggota Kepolisian Resor Sorong, Papua Barat, yang ditangkap karena diduga membawa narkoba jenis sabu oleh petugas Bandara Makassar, Sulawesi Selatan, pada 10 Januari 2017 terancam dipecat.
Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Brigjen Pol Martuani Sormin di Sorong, Rabu mengatakan, kedua anggota Polres Sorong yakni, Brigadir AK dan Brigadir RA sedang menjalani proses hukum oleh Kepolisian Makassar.
Dia mengatakan, kedua anggota tersebut menjalani proses hukum di Makassar hingga tuntas baru dikembalikan ke satuan tugas Polres Sorong Kota.
Menurut Kapolda, apabila proses hukum kedua bintara Polres Sorong tersebut tuntas dan divonis tinggi maka keduanya akan diproses oleh Polda Papua untuk diberhentikan dengan tidak hormat.
"Kami menunggu putusan hukuman kedua anggota polisi tersebut barulah diproses untuk berhentikan," ujarnya.
Brigadir AK dan Brigadir RA ditemukan membawa narkoba saat masuk ke ruang keberangkatan Bandara Makassar tujuan pulang ke Sorong.
Aksi kedua polisi itu terdeteksi saat melewati X-Ray bandara kemudian di geledah oleh petugas dan langsung diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Maros.
Pewarta: Ernes B Kakisina
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017