Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menghentikan penerbangan sewa (charter) Tiger Air dari Bali menuju Australia karena tidak memenuhi aturan dari izin yang diberikan.
Kepala Bagian Kerja sama dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agoes Soebagio dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, mengatakan Penerbangan sewa maskapai Tiger Airways Australia dari beberapa kota di Australia yaitu Melbourne, Perth dan Adelaide menuju Denpasar, Bali dihentikan oleh Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah IV, Rabu di Denpasar.
Dari pemeriksaan OBU Wilayah IV, pihak Tiger Airways Australia (TT) tidak mematuhi peraturan dalam izin penerbangan carter yang telah diberikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Tiger Airways Australia tidak memenuhi aturan dalam KM 25 tahun 2008 dan PM 66 tahun 2015 yang telah diubah menjadi PM 109 tahun 2016.
(Baca juga: Komisaris utama Mandala desak Tiger selesaikan masalah)
Adapun kronologis peristiwa tersebut adalah sebagai berikut, Maskapai Virgin Australia International Airlines PTY Ltd melakukan kerjasama (service agreement) dengan Tiger International Number 1 Pty Ltd, terkait penerbangan carter dari Australia ke Bali.
Pada 5 September 2016, Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara, Maryati Karma melalui surat no: AU.008/516/djpu.DAU-2016 tanggal 5 September 2016 menyetujui perpanjangan izin penerbangan carter Tiger Airways Australia untuk sektor Adelaide- Denpasar, Melbourne-Denpasar dan Perth-Denpasar yang berlaku mulai 30 Oktober 2016-25 Maret 2017.
Frekuensi penerbangannya adalah satu kali per hari.
Berdasarkan surat izin di atas, untuk pelaksanaan penerbangan tersebut agar diajukan secara subyek per subyek dengan mengisi form Flight Approval disertai Diplomatic Clearance dan Security Clearance serta "passenger manifest" (data penumpang) dan melaporkan hasil kegiatan charter flight tersebut pada kesempatan pertama kepada Ditjen Perhubungan Udara sebagai bahan evaluasi.
Dalam penerbangan charter tersebut, maskapai Tiger Airways Australia hanya dapat menurunkan penumpang ke wilayah Indonesia dan menaikkan penumpang asal penerbangan yang diturunkan pada penerbangan sebelumnya (in-bound traffic)
Selanjutnya, tidak boleh menjual tiket penerbangan di Indonesia dan menyerahkan daftar penumpang (passenger manifest) pada setiap penerbangan kepada Penyelenggara Bandar Udara atau Kantor Otoritas Bandar Udara Setempat.
Dari hasil pengawasan oleh pihak OBU Wilayan IV, dalam pelaksanaannya, penumpang memang hanya bisa memesan tiket di Australia.
Namun, calon penumpang masih bisa memesan tiket satu arah penerbangan saja (one way).
"Artinya eks penumpang yang datang dengan maskapai Tiger Airways Australia ada kemungkinan tidak kembali ke Australia dengan maskapai tersebut," kata Agoes.
Pihak Tiger Airways Australia menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap hal tersebut.
Pihak OBU Wilayah IV juga meminta pihak maskapai Tiger Airways Australia menyerahkan persetujuan pelayanan atau "service agreement atau charter agreement" antara maskapai Virgin Australia International Airlines PTY Ltd dengan Tiger International Number 1 Pty Ltd, terkait penerbitan tiket oleh maskapai Tiger Airways Australia.
Karena pada dasarnya, maskapai Virgin Australia menyewa maskapai Tiger Airways Australia. Sehingga seharusnya maskapai Virgin Australia yang berhak menjual tiket.
Dengan adanya temuan pelanggaran tersebut, OBU Wilayah IV melakukan komunikasi dengan pihak maskapai Tiger Airways Australia untuk meminta penjelasan tentang temuan yang didapat oleh tim OBU Wilayah IV," katanya.
OBU Wilayah IV memutuskan menghentikan operasional sementara penerbangan carter Tiger Airways Australia dari tiga kota di Australia tersebut menuju Denpasar, hingga maskapai Tiger Airways Australia memberikan penjelasan resmi dan mematuhi aturan dalam izin yang telah diberikan.
Atas penghentian penerbangan tersebut, oleh OBU Wilayah IV para penumpang dialihkan ke penerbangan Virgin Australia dan sebagian lagi diinapkan di hotel.
Untuk itu Agoes menegaskan maskapai penerbangan asing yang beroperasi di Indonesia harus tetap mematuhi aturan penerbangan di Indonesia, baik yang terkait keselamatan dan keamanan penerbangan maupun yang terkait masalah bisnis.
"Semua maskapai asing harus mematuhi aturan tersebut. Dan sebaliknya, kami juga akan memberlakukan peraturan dan memberikan pelayanan aturan yang setara pada semua maskapai asing," katanya.
Hal itu, lanjut Agoes, selain untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan juga untuk menjamin kenyamanan penumpang pengguna maskapai asing di Indonesia.
Dia menyatakan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tidak akan segan memberikan sanksi penghentian operasional maskapai asing yang melanggar aturan penerbangan Indonesia.
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017