Ya, tadi sudah kita paraf"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyebut penyesuaian aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara sudah ditandatangani pemerintah.
PP tersebut merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Minerba yang juga mengatur mengenai izin ekspor konsentrat bagi perusahaan tambang.
"Ya, tadi sudah kita paraf," katanya saat ditemui di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Rabu.
Meski tidak menyebutkan rincian isi aturan tersebut, Luhut mengatakan Menteri ESDM Ignasius Jonan nanti yang akan mengumumkannya.
"Tunggu saja. Intinya harus bangun smelter. Tunggu saja pengumumannya," katanya.
Sebelumnya, pemerintah berencana untuk memberikan relaksasi ekspor olahan mineral (konsentrat) kepada perusahaan tambang guna mendorong hilirisasi sektor minerba.
Relaksasi diberikan lantaran banyak perusahaan tambang kesulitan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).
Sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa mulai 11 Januari 2014, semua mineral yang diekspor sudah harus dimurnikan.
Namun, pemerintah memberikan relaksasi ekspor konsentrat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 hingga 11 Januari 2017. Harapannya, selama relaksasi para perusahaan tambang dapat memenuhi kewajiban membangun smelter.
Sayangnya hingga kini proses pembangunan smelter masih lambat sehingga perlu ada aturan yang bisa memayungi agar perusahaan tambang bisa tetap beroperasi tapi tidak melanggar aturan dalam UU Minerba.
Beroperasinya perusahaan tambang memang berarti ekspor konsentrat masih bisa dilakukan lantaran belum bisa diserap sepenuhnya untuk hilirisasi di dalam negeri.
Oleh karena itu, pemerintah akan mempertegas beberapa kebijakan yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri ESDM terkait hilirisasi mineral kedepan.
Kebijakan tersebut, antara lain, pertama, perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan khusus (IUPK). Kemudian, adanya kewajiban divestasi. Selanjutnya yang ketiga adalah perpanjangan waktu ekspor dengan kewajiban membangun smelter. Keempat adalah luas wilayah usaha.
Kelima terkait dengan kewajiban penyerapan bijih kadar rendah di dalam negeri. Hal terakhir adalah terkait dengan sanksi.
"Dengan adanya ketentuan tersebut diharapkan akan mendorong percepatan pelaksanaan hilirisasi mineral sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (10/1) malam.
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017